Perusahaan Mie di Gresik Buang Limbah di Surabaya

- Jurnalis

Senin, 29 November 2021 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: seorang pria saat ditemui berada di lokasi gudang pembuangan limbah mie.

Caption: seorang pria saat ditemui berada di lokasi gudang pembuangan limbah mie.

Surabaya || Rega Media News

Salah satu perusahaan mie terbesar di Indonesia yang berada di Kabupaten Gresik, diduga membuang limbahnya di kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

Dari hasil investigasi awak media yang tergabung dalam Team Elang, limbah mie diolah kembali dijadikan pakan ternak, oleh salah satu Home Industri di kawasan Tambak Wedi.

Seperti pengakuan seseorang yang bekerja di tempat tersebut, home industri itu milik H. Farid. Sedangkan di surat ijinnya, tercantum nama Yusuf.

“Saya bapaknya. Pengolahan pakan ternak ini milik anak saya, namanya Farid. Ini limbah dari Mie Sedap yang ada di Gresik,” ucapnya.

Baca Juga :  Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

“Eh bukan limbah, tapi sampah yang diolah menjadi pakan ternak,” bantahnya sendiri saat dikonfirmasi awak media beberapa pekan lalu.

Saat dikonfirmasi terkait salah satu gudang yang menimbun banyak limbah mie sudah rusak dan berbau busuk. Orang yang mengaku ayah dari pemilik home industri, mengaku gudang itu juga milik H. Farid.

“Yang disana juga milik anak saya. Yang tidak bisa diolah, dibuang kesana. Tapi yang bisa diolah, ditaruh disini (Jalan Tambak Wedi Barat No.9 Surabaya),” ungkapnya.

Baca Juga :  Ra Latif: Warga Bangkalan Yang Positif Corona Kesehatannya Membaik

Saat dikonfirmasi terkait transportir dan juga MoU dalam pengelolaan limbah, baik antara penghasil, transportir dan pemanfaat limbah, pria paruh baya tersebut, tidak dapat menunjukkannya.

“Kita sudah ada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kita tidak pakai transportir. Kita ambil sendiri. Kalau MoU_nya, anak saya yang tau,” lanjutnya.

Dari pantauan awak media, limbah mie yang sudah tidak dapat diolah, ditimbun di gudang yang tidak memiliki alamat untuk selanjutnya dibakar.

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB