Perusahaan Mie di Gresik Buang Limbah di Surabaya

- Jurnalis

Senin, 29 November 2021 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: seorang pria saat ditemui berada di lokasi gudang pembuangan limbah mie.

Caption: seorang pria saat ditemui berada di lokasi gudang pembuangan limbah mie.

Surabaya || Rega Media News

Salah satu perusahaan mie terbesar di Indonesia yang berada di Kabupaten Gresik, diduga membuang limbahnya di kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

Dari hasil investigasi awak media yang tergabung dalam Team Elang, limbah mie diolah kembali dijadikan pakan ternak, oleh salah satu Home Industri di kawasan Tambak Wedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti pengakuan seseorang yang bekerja di tempat tersebut, home industri itu milik H. Farid. Sedangkan di surat ijinnya, tercantum nama Yusuf.

“Saya bapaknya. Pengolahan pakan ternak ini milik anak saya, namanya Farid. Ini limbah dari Mie Sedap yang ada di Gresik,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggaran Keamanan Pasar di Sampang Capai Rp 1,3 Miliar

“Eh bukan limbah, tapi sampah yang diolah menjadi pakan ternak,” bantahnya sendiri saat dikonfirmasi awak media beberapa pekan lalu.

Saat dikonfirmasi terkait salah satu gudang yang menimbun banyak limbah mie sudah rusak dan berbau busuk. Orang yang mengaku ayah dari pemilik home industri, mengaku gudang itu juga milik H. Farid.

“Yang disana juga milik anak saya. Yang tidak bisa diolah, dibuang kesana. Tapi yang bisa diolah, ditaruh disini (Jalan Tambak Wedi Barat No.9 Surabaya),” ungkapnya.

Baca Juga :  Satu Orang Bawa Sajam Ke PN Sampang Ditahan

Saat dikonfirmasi terkait transportir dan juga MoU dalam pengelolaan limbah, baik antara penghasil, transportir dan pemanfaat limbah, pria paruh baya tersebut, tidak dapat menunjukkannya.

“Kita sudah ada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kita tidak pakai transportir. Kita ambil sendiri. Kalau MoU_nya, anak saya yang tau,” lanjutnya.

Dari pantauan awak media, limbah mie yang sudah tidak dapat diolah, ditimbun di gudang yang tidak memiliki alamat untuk selanjutnya dibakar.

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB