Diduga Dibekingi, Cafe Blue Fish Surabaya Langgar Aturan

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: situasi didalam cafe Blue Fish, tampak pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Caption: situasi didalam cafe Blue Fish, tampak pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Surabaya || Rega Media News

Tempat hiburan malam Blue Fish, diduga sengaja melanggar kesepakatan penandatanganan Pakta Integritas, dengan cara membuka jam operasional hingga pukul 03.00 Wib, dini hari.

Cafe yang terletak di Jl.Tegalsari No.97 Surabaya tersebut, juga melanggar peraturan protokol kesehatan (prokes) dengan cara tidak menggunakan masker, maupun physical distancing (jaga jarak).

Tidak hanya itu, cafe yang diduga kuat banyak bekingan dari oknum pihak kepolisian setempat dan BPB Linmas Kota Surabaya, juga menyediakan wanita penghibur (LC).

Baca Juga :  POLISI CIDUK SATPAM DPRD SAMPANG TERKAIT SABU

Seperti diungkapkan salah satu pengunjung Cafe Blue Fish berinisial J kepada sejumlah awak media yang tergabung di Team Elang, saat dikonfirmasi Jum’at (03/12/2021) siang.

Pengunjung berinisial J mengatakan, jika Cafe Blue Fish buka hingga pukul 03.00 Wib. “Buka hingga pagi mas,” ujarnya.

Lanjutnya, selain buka hingga pagi, pengunjung cafe Blue Fish juga tidak ada yang menggunakan masker dan menyediakan wanita penghibur.

Baca Juga :  Pemilik Usaha Ayam Petelur Layangkan Gugatan Ke PN Bangkalan

“Semua pengunjung tidak menggunakan masker. Cafe Blue Fish menyediakan LC dengan tarif Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Berdasarkan 9 poin Pakta Integritas Rekreasi yang sudah disepakati bersama, Cafe Blue Fish telah melanggar Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

Yakni, dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 tahun 2021.

Berita Terkait

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB