Diduga Dibekingi, Cafe Blue Fish Surabaya Langgar Aturan

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: situasi didalam cafe Blue Fish, tampak pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Caption: situasi didalam cafe Blue Fish, tampak pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Surabaya || Rega Media News

Tempat hiburan malam Blue Fish, diduga sengaja melanggar kesepakatan penandatanganan Pakta Integritas, dengan cara membuka jam operasional hingga pukul 03.00 Wib, dini hari.

Cafe yang terletak di Jl.Tegalsari No.97 Surabaya tersebut, juga melanggar peraturan protokol kesehatan (prokes) dengan cara tidak menggunakan masker, maupun physical distancing (jaga jarak).

Tidak hanya itu, cafe yang diduga kuat banyak bekingan dari oknum pihak kepolisian setempat dan BPB Linmas Kota Surabaya, juga menyediakan wanita penghibur (LC).

Baca Juga :  Puluhan Panwascam Pilkada 2024 di Bangkalan Dilantik

Seperti diungkapkan salah satu pengunjung Cafe Blue Fish berinisial J kepada sejumlah awak media yang tergabung di Team Elang, saat dikonfirmasi Jum’at (03/12/2021) siang.

Pengunjung berinisial J mengatakan, jika Cafe Blue Fish buka hingga pukul 03.00 Wib. “Buka hingga pagi mas,” ujarnya.

Lanjutnya, selain buka hingga pagi, pengunjung cafe Blue Fish juga tidak ada yang menggunakan masker dan menyediakan wanita penghibur.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan di Robatal Sampang Dihadiahi Timah Panas

“Semua pengunjung tidak menggunakan masker. Cafe Blue Fish menyediakan LC dengan tarif Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Berdasarkan 9 poin Pakta Integritas Rekreasi yang sudah disepakati bersama, Cafe Blue Fish telah melanggar Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

Yakni, dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 tahun 2021.

Berita Terkait

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:55 WIB

Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB