Diduga Dibekingi, Cafe Blue Fish Surabaya Langgar Aturan

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: situasi didalam cafe Blue Fish, tampak pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Caption: situasi didalam cafe Blue Fish, tampak pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Surabaya || Rega Media News

Tempat hiburan malam Blue Fish, diduga sengaja melanggar kesepakatan penandatanganan Pakta Integritas, dengan cara membuka jam operasional hingga pukul 03.00 Wib, dini hari.

Cafe yang terletak di Jl.Tegalsari No.97 Surabaya tersebut, juga melanggar peraturan protokol kesehatan (prokes) dengan cara tidak menggunakan masker, maupun physical distancing (jaga jarak).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, cafe yang diduga kuat banyak bekingan dari oknum pihak kepolisian setempat dan BPB Linmas Kota Surabaya, juga menyediakan wanita penghibur (LC).

Baca Juga :  Penyanyi Dangdut Asal Sampang Madura Dilaporkan Ke Polisi

Seperti diungkapkan salah satu pengunjung Cafe Blue Fish berinisial J kepada sejumlah awak media yang tergabung di Team Elang, saat dikonfirmasi Jum’at (03/12/2021) siang.

Pengunjung berinisial J mengatakan, jika Cafe Blue Fish buka hingga pukul 03.00 Wib. “Buka hingga pagi mas,” ujarnya.

Lanjutnya, selain buka hingga pagi, pengunjung cafe Blue Fish juga tidak ada yang menggunakan masker dan menyediakan wanita penghibur.

Baca Juga :  Sikapi Polemik Agraria di Ibarat, Mahasiwa Akan Demo

“Semua pengunjung tidak menggunakan masker. Cafe Blue Fish menyediakan LC dengan tarif Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Berdasarkan 9 poin Pakta Integritas Rekreasi yang sudah disepakati bersama, Cafe Blue Fish telah melanggar Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

Yakni, dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 tahun 2021.

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB