Diduga Dibekingi, Cafe Blue Fish Surabaya Langgar Aturan

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: situasi didalam cafe Blue Fish, tampak pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Caption: situasi didalam cafe Blue Fish, tampak pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Surabaya || Rega Media News

Tempat hiburan malam Blue Fish, diduga sengaja melanggar kesepakatan penandatanganan Pakta Integritas, dengan cara membuka jam operasional hingga pukul 03.00 Wib, dini hari.

Cafe yang terletak di Jl.Tegalsari No.97 Surabaya tersebut, juga melanggar peraturan protokol kesehatan (prokes) dengan cara tidak menggunakan masker, maupun physical distancing (jaga jarak).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, cafe yang diduga kuat banyak bekingan dari oknum pihak kepolisian setempat dan BPB Linmas Kota Surabaya, juga menyediakan wanita penghibur (LC).

Baca Juga :  Jukir di Jembatan Merah Surabaya Diringkus Tim Zredex

Seperti diungkapkan salah satu pengunjung Cafe Blue Fish berinisial J kepada sejumlah awak media yang tergabung di Team Elang, saat dikonfirmasi Jum’at (03/12/2021) siang.

Pengunjung berinisial J mengatakan, jika Cafe Blue Fish buka hingga pukul 03.00 Wib. “Buka hingga pagi mas,” ujarnya.

Lanjutnya, selain buka hingga pagi, pengunjung cafe Blue Fish juga tidak ada yang menggunakan masker dan menyediakan wanita penghibur.

Baca Juga :  Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

“Semua pengunjung tidak menggunakan masker. Cafe Blue Fish menyediakan LC dengan tarif Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Berdasarkan 9 poin Pakta Integritas Rekreasi yang sudah disepakati bersama, Cafe Blue Fish telah melanggar Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

Yakni, dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 tahun 2021.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB