Bentrok Nelayan Bangkalan, Desak Bentuk Pergub Larangan Pakai Trawl

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: perahu nelayan di Kabupaten Bangkalan.

Caption: perahu nelayan di Kabupaten Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Bangkalan meminta Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan pemakaian trawl.

Asisten Adm Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bangkalan, Moh. Fahri mengatakan, usulan agar dibentuk Peraturan Gubernur itu, untuk meminimalisir konflik antar nelayan di bibir pantai Bangkalan yang sampai saat ini belum berkesudahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sering bentrok para nelayan ini bukan antar nelayan yang ada di Bangkalan. Akan tetapi bentrok para nelayan di Bangkalan antar nelayan dari Kabupaten lain. Seperti dari kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Gresik, Sampang, Tuban dan kabupaten lainnya,” katanya, Jum’at (10/12/21).

Penyebab bentrok antar nelayan itu, kata Fahri, diakibatkan maraknya nelayan nakal dari luar mencari ikan menggunakan alat tangkap jaring trawl. Tangkap ikan menggunakan alat tersebut, dinilai merusak ekosistem laut perairan Bangkalan.

Apalagi alat penangkapan ikan jaring Trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.

Baca Juga :  Kerapan Sapi, Meriahkan Grand Final Kacong-Cebhing Madura

“Semua nelayan di bangkalan menyadari menggunakan trawl adalah perbuatan melawan hukum. Tapi, masalahnya kenapa Kabupaten tetangga lain membiarkan itu, kemudian membiarkan konflik dengan nelayan di Bangkalan,” ucapnya.

Lebih parahnya lagi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang berwenang menangani persoalan kelautan ini membiarkan konflik berkepanjangan. Meskipun, ditataran pejabat sudah sepakat menandatangani pakai jaring trawl adalah perbuatan melarang hukum.

“Tapi para nelayan masih saja diperairan Bangkalan marak mencari ikan menggunakan jaring trawl, sehingga sering mengakibatkan bentrok antar nelayan. Artinya melihat kondisi ini, bahwa penegakan hukum masih lemah,” tuturnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah mengusulkan dan mendorong agar pemerintah provinsi membentuk peraturan Gubernur (pergub) sehingga Kabupaten di Jawa Timur bisa menindaklanjuti pergub tersebut.

Baca Juga :  Edarkan Serbuk Haram, Pemuda Surabaya Barat Digrebek Polisi

“Jika sudah ada Pergubnya maka kita Kabupaten lain, khususnya Bangkalan setidaknya bisa membentuk satgas penindakan, bahkan pembinaan dan pelatihan agar masyarakat nelayan dibawah tertib, aman dan kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan, Muhammad Zaini mengaku bentrok antar nelayan karena jaring trawl bukan perkara masalah daerah. Akan tetapi, permasalahan bentrok para nelayan karena jaring trawl ini sudah menjadi isu nasional.

“Secara wewenang memang tugas dari pemerintah provinsi yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim. Namun, secara pokok permasalahan pasti nelayan akan mengadu ke kita. Kemudian kita menyampaikan ke provinsi. Sudah berkali kali kita sudah sampaikan. Tapi sampai saat ini masih belum ada solusi. Semoga usulan Pemkab Bangkalan bisa ditindaklanjuti, agar bentrok antar nelayan tidak berkepanjangan,” tegasnya.

Berita Terkait

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan
Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job
100 Lebih Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Bersama Polri dan Masyarakat, Koramil Robatal Gelar Karya Bhakti

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:17 WIB

Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Jumat, 26 September 2025 - 19:49 WIB

Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB