Pelaku Pembacokan di Surabaya Menyerahkan Diri

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku bacok korban hingga tewas.

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku bacok korban hingga tewas.

Surabaya || Rega Media News

Kasus pembacokan hingga korban meninggal dunia di Jl. Stasiun Kota pertigaan Jl. Siaga Surabaya, Sabtu (18/12/2021) kemarin, menyerahkan diri ke Polsek Pabean Cantikan.

Penyerahan tersangka penganiayaan didampingi Kepala Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, sehari setelah kejadian pembacokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berinsial AW (25 th) warga Komis, Kedungdung, Sampang Madura,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, Senin (20/12/21).

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Kalimas Surabaya

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Anton, ia melakukan penganiayaan (membacok) hingga korban meninggal dunia, lantaran telah menghamili istrinya saat tersangka didalam penjara terkait 365 KUHP.

“Setelah tersangka keluar dari penjara dan pulang ke rumahnya melihat istrinya sudah hamil tua. Ketika ditanyakan, istrinya mengakui dihamili korban,” terangnya.

Selain tersangka, masih kata Anton, ada temannya yang pada saat kejadian bertugas sebagai membawa sepeda motor. Sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Diduga Curang, Bacakades Somasi P2KD Desa Patenteng Modung 

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 senjata tajam jenis celurit, sarung celurit, 1 celana, 1 topi dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih,” terangnya.

Anton menegaskan, kini tersangka inisial AW terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB