Pelaku Pembacokan di Surabaya Menyerahkan Diri

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku bacok korban hingga tewas.

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku bacok korban hingga tewas.

Surabaya || Rega Media News

Kasus pembacokan hingga korban meninggal dunia di Jl. Stasiun Kota pertigaan Jl. Siaga Surabaya, Sabtu (18/12/2021) kemarin, menyerahkan diri ke Polsek Pabean Cantikan.

Penyerahan tersangka penganiayaan didampingi Kepala Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, sehari setelah kejadian pembacokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berinsial AW (25 th) warga Komis, Kedungdung, Sampang Madura,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, Senin (20/12/21).

Baca Juga :  Bawaslu Bangkalan Operasi Besar -Besaran Turunkan Paksa APK

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Anton, ia melakukan penganiayaan (membacok) hingga korban meninggal dunia, lantaran telah menghamili istrinya saat tersangka didalam penjara terkait 365 KUHP.

“Setelah tersangka keluar dari penjara dan pulang ke rumahnya melihat istrinya sudah hamil tua. Ketika ditanyakan, istrinya mengakui dihamili korban,” terangnya.

Selain tersangka, masih kata Anton, ada temannya yang pada saat kejadian bertugas sebagai membawa sepeda motor. Sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Melalui Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sampang Sehat

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 senjata tajam jenis celurit, sarung celurit, 1 celana, 1 topi dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih,” terangnya.

Anton menegaskan, kini tersangka inisial AW terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB