Pelaku Pembacokan di Surabaya Menyerahkan Diri

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku bacok korban hingga tewas.

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku bacok korban hingga tewas.

Surabaya || Rega Media News

Kasus pembacokan hingga korban meninggal dunia di Jl. Stasiun Kota pertigaan Jl. Siaga Surabaya, Sabtu (18/12/2021) kemarin, menyerahkan diri ke Polsek Pabean Cantikan.

Penyerahan tersangka penganiayaan didampingi Kepala Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, sehari setelah kejadian pembacokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berinsial AW (25 th) warga Komis, Kedungdung, Sampang Madura,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, Senin (20/12/21).

Baca Juga :  Identitasnya Dicatut Modus Olshop, Warga Sampang Lapor Polisi

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Anton, ia melakukan penganiayaan (membacok) hingga korban meninggal dunia, lantaran telah menghamili istrinya saat tersangka didalam penjara terkait 365 KUHP.

“Setelah tersangka keluar dari penjara dan pulang ke rumahnya melihat istrinya sudah hamil tua. Ketika ditanyakan, istrinya mengakui dihamili korban,” terangnya.

Selain tersangka, masih kata Anton, ada temannya yang pada saat kejadian bertugas sebagai membawa sepeda motor. Sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Napi Lapas Narkotika Pamekasan Antusias Nyoblos Pilkada 2024

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 senjata tajam jenis celurit, sarung celurit, 1 celana, 1 topi dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih,” terangnya.

Anton menegaskan, kini tersangka inisial AW terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB

Caption: suasana khusyu' saat berlangsungnya doa bersama di Masjid Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Doa Untuk Keselamatan Bangsa

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:03 WIB

Caption: aksi mahasiswa membakar ban diatas jembatan telaga simpang lima Kota Gorontalo, (foto istimewa).

Nasional

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Senin, 1 Sep 2025 - 23:12 WIB

Caption: salah satu mahasiswa perwakilan aksi demo, saat menyampaikan aspirasi didepan Kantor DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif

Senin, 1 Sep 2025 - 18:57 WIB

Caption: Kapolres Pohuwato AKBP Bussroni, saat duduk ditengah massa aksi demonstran di Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo di Pohuwato Berjalan Damai

Senin, 1 Sep 2025 - 17:38 WIB