Pelaku Pembacokan di Surabaya Menyerahkan Diri

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku bacok korban hingga tewas.

Caption: polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku bacok korban hingga tewas.

Surabaya || Rega Media News

Kasus pembacokan hingga korban meninggal dunia di Jl. Stasiun Kota pertigaan Jl. Siaga Surabaya, Sabtu (18/12/2021) kemarin, menyerahkan diri ke Polsek Pabean Cantikan.

Penyerahan tersangka penganiayaan didampingi Kepala Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, sehari setelah kejadian pembacokan.

“Tersangka berinsial AW (25 th) warga Komis, Kedungdung, Sampang Madura,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, Senin (20/12/21).

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Anton, ia melakukan penganiayaan (membacok) hingga korban meninggal dunia, lantaran telah menghamili istrinya saat tersangka didalam penjara terkait 365 KUHP.

“Setelah tersangka keluar dari penjara dan pulang ke rumahnya melihat istrinya sudah hamil tua. Ketika ditanyakan, istrinya mengakui dihamili korban,” terangnya.

Selain tersangka, masih kata Anton, ada temannya yang pada saat kejadian bertugas sebagai membawa sepeda motor. Sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Desa Temoran Dukung Aba Idi Dua Periode

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 senjata tajam jenis celurit, sarung celurit, 1 celana, 1 topi dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih,” terangnya.

Anton menegaskan, kini tersangka inisial AW terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB