Sampang || Rega Media News
Surat Keputusan (SK) 111 Penjabat (Pj) Kepala Desa yang tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang, akan diserahkan melalui camat di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, SK Pj Kades tersebut sudah di proses sejak tanggal 18 Desember kemarin. Namun, karena tanggal itu hari libur, maka diserahkan hari ini Senin (20/12/21).
Karena masa berakhirnya jabatan kepala desa pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 pukul 00:00 Wib, SK-nya akan diserahkan hari ini melalui Camat.
“Di regulasi jelas, bahwa Pj Kades ini dijabat seorang ASN di lingkungan Pemkab, dan per 6 bulan ada evaluasi terkait kinerja dan programnya,” ujarnya, Senin (20/12).
Yuliadi menambahkan, yang bisa mengusulkan Pj Kades ini adalah camat melalui pertimbangan. Namun, semuanya tergantung Bupati Sampang.
“Dalam regulasi Guru dan Nakes tidak masalah bisa di usulkan jadi Pj Kades. Namun, sebaiknya dihindari usulan itu, karena takut sampai mengganggu kegiatan pendidikan dan juga pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Sementara salah satu camat di Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi terkait SK Pj itu enggan berkomentar, lantaran hingga saat ini belum mengetahui hasil SK tersebut.