Sekda Sampang: PJ Kades Wajib Ngantor di Balai Desa

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiyawan).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiyawan).

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mewajibkan semua Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) menempati Kantor/Balai Desa yang ada di desa masing-masing.

Perintah wajib menempati Kantor/Balai Desa tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan, saat memberikan pembekalan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa kepada seluruh PJ Kades di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat tanggal 28 Desember 2021 lalu.

“Berkaitan dengan Kantor/Balai Desa yang sudah ada wajib ditempati, bagi yang tidak memiliki maka harus menyewa ditempat yang strategis,” ujar pria yang akrab disapa Haji Wawan ini, Senin (03/01/2022).

Lebih lanjut, Haji Wawan menuturkan, dengan pembekalan teknis tersebut semua PJ Kades betul-betul memahami secara mendasar mengenai pelayanan publik khususnya pelayanan kependudukan seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan sebagainya. Berikan pelayanan sebaik mungkin kepada seluruh masyarakat di desa masing-masing.

“Berkaitan dengan seluruh bantuan kami wajibkan sampai kepada penerima, dan apabila terdapat masalah hukum penyimpangan dari ketentuan yang sudah ada agar dipertanggungjawabkan sendiri,” tuturnya.

Baca Juga :  Diketahui Pengurus Masjid Positif Covid-19, Warga Sekarbungoh Bangkalan Minta Tes Massal

Ia menegaskan, bahwa semua PJ Kades tidak boleh main-main harus perhatikan dan selenggarakan regulasi sungguh-sungguh, dengan mengendapkan prinsip hukum serta menjunjung tinggi kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas publik.

“Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus terlaksana oleh pemerintahan desa kepada seluruh masyarakat bukan kepada kepentingan perorangan atau kelompok,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB