Sekda Sampang: PJ Kades Wajib Ngantor di Balai Desa

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiyawan).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiyawan).

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mewajibkan semua Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) menempati Kantor/Balai Desa yang ada di desa masing-masing.

Perintah wajib menempati Kantor/Balai Desa tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan, saat memberikan pembekalan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa kepada seluruh PJ Kades di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat tanggal 28 Desember 2021 lalu.

“Berkaitan dengan Kantor/Balai Desa yang sudah ada wajib ditempati, bagi yang tidak memiliki maka harus menyewa ditempat yang strategis,” ujar pria yang akrab disapa Haji Wawan ini, Senin (03/01/2022).

Baca Juga :  Ke Pangarengan, Kapolres Sampang Disuguhi Program Cegah Narkoba

Lebih lanjut, Haji Wawan menuturkan, dengan pembekalan teknis tersebut semua PJ Kades betul-betul memahami secara mendasar mengenai pelayanan publik khususnya pelayanan kependudukan seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan sebagainya. Berikan pelayanan sebaik mungkin kepada seluruh masyarakat di desa masing-masing.

“Berkaitan dengan seluruh bantuan kami wajibkan sampai kepada penerima, dan apabila terdapat masalah hukum penyimpangan dari ketentuan yang sudah ada agar dipertanggungjawabkan sendiri,” tuturnya.

Baca Juga :  Tak Lazim, Bantuan Pupuk di Sampang Diturunkan Dipinggir Jalan Raya

Ia menegaskan, bahwa semua PJ Kades tidak boleh main-main harus perhatikan dan selenggarakan regulasi sungguh-sungguh, dengan mengendapkan prinsip hukum serta menjunjung tinggi kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas publik.

“Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus terlaksana oleh pemerintahan desa kepada seluruh masyarakat bukan kepada kepentingan perorangan atau kelompok,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura
Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:09 WIB

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Berita Terbaru

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB