Sekda Sampang: PJ Kades Wajib Ngantor di Balai Desa

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiyawan).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiyawan).

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mewajibkan semua Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) menempati Kantor/Balai Desa yang ada di desa masing-masing.

Perintah wajib menempati Kantor/Balai Desa tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan, saat memberikan pembekalan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa kepada seluruh PJ Kades di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat tanggal 28 Desember 2021 lalu.

“Berkaitan dengan Kantor/Balai Desa yang sudah ada wajib ditempati, bagi yang tidak memiliki maka harus menyewa ditempat yang strategis,” ujar pria yang akrab disapa Haji Wawan ini, Senin (03/01/2022).

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Surabaya Diringkus Aparat

Lebih lanjut, Haji Wawan menuturkan, dengan pembekalan teknis tersebut semua PJ Kades betul-betul memahami secara mendasar mengenai pelayanan publik khususnya pelayanan kependudukan seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan sebagainya. Berikan pelayanan sebaik mungkin kepada seluruh masyarakat di desa masing-masing.

“Berkaitan dengan seluruh bantuan kami wajibkan sampai kepada penerima, dan apabila terdapat masalah hukum penyimpangan dari ketentuan yang sudah ada agar dipertanggungjawabkan sendiri,” tuturnya.

Baca Juga :  Camilan Baru "Nangka Sembunyi", Hasil Olahan Mahasiswa KKN 59 UTM

Ia menegaskan, bahwa semua PJ Kades tidak boleh main-main harus perhatikan dan selenggarakan regulasi sungguh-sungguh, dengan mengendapkan prinsip hukum serta menjunjung tinggi kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas publik.

“Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus terlaksana oleh pemerintahan desa kepada seluruh masyarakat bukan kepada kepentingan perorangan atau kelompok,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB