Putusan Bupati Gorut Tentang Penonaktifan Sekda Gorut, Dibatalkan PTUN Gorontalo

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ridwan Yasin.

Caption: Ridwan Yasin.

Gorut || Rega Media News

Gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) Non Aktif Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin, terhadap keputusan Bupati Gorut tentang penonaktifan dirinya sebagai Sekda Gorut, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Amar Putusan PTUN Gorontalo, Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO, yang telah ditayangkan pada situs resmi PTUN Gorontalo, https://sipp.ptun-gorontalo.go.id/, sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (19/01/2022. Amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*M E N G A D I L I*
*Dalam penundaan.*

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;

2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekreraris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Penyelenggaraan Pendidikan Di Bangkalan Dituding Gagal, PMII Demo Disdik

*DALAM POKOK PERKARA*

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800 BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

Baca Juga :  Peristiwa Kebakaran di Sampang Melonjak

4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan penggugat ke posisi semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sekda (Non Aktif) Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin saat dihubungi regamedianews.com, belum bisa memberikan komentar terkait hal ini. Hingga berita ini diterbitkan, regamedianews.com masih terus berupaya menghubunginya.

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Berita Terbaru

Caption: suasana kemeriahan grand launching 2BI Yours skincare, di Febria Cafe and Resto, (dok. regamedianews).

Bisnis

‘2BI Yours’ Hadir Ditengah Industri Skincare

Senin, 6 Okt 2025 - 08:05 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB