Putusan Bupati Gorut Tentang Penonaktifan Sekda Gorut, Dibatalkan PTUN Gorontalo

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ridwan Yasin.

Caption: Ridwan Yasin.

Gorut || Rega Media News

Gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) Non Aktif Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin, terhadap keputusan Bupati Gorut tentang penonaktifan dirinya sebagai Sekda Gorut, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Amar Putusan PTUN Gorontalo, Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO, yang telah ditayangkan pada situs resmi PTUN Gorontalo, https://sipp.ptun-gorontalo.go.id/, sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (19/01/2022. Amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*M E N G A D I L I*
*Dalam penundaan.*

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;

2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekreraris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  8 Truk Kayu Jati Diamankan Dalam Operasi Gabungan di Jaken Pati

*DALAM POKOK PERKARA*

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800 BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

Baca Juga :  Plt Kapuskesmas Banjar: Dirgahayu Republik Indonesia Ke 76

4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan penggugat ke posisi semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sekda (Non Aktif) Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin saat dihubungi regamedianews.com, belum bisa memberikan komentar terkait hal ini. Hingga berita ini diterbitkan, regamedianews.com masih terus berupaya menghubunginya.

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB