Putusan Bupati Gorut Tentang Penonaktifan Sekda Gorut, Dibatalkan PTUN Gorontalo

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ridwan Yasin.

Caption: Ridwan Yasin.

Gorut || Rega Media News

Gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) Non Aktif Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin, terhadap keputusan Bupati Gorut tentang penonaktifan dirinya sebagai Sekda Gorut, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Amar Putusan PTUN Gorontalo, Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO, yang telah ditayangkan pada situs resmi PTUN Gorontalo, https://sipp.ptun-gorontalo.go.id/, sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (19/01/2022. Amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*M E N G A D I L I*
*Dalam penundaan.*

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;

2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekreraris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Abang Ojol Bulak Banteng Surabaya Ditangkap Polisi

*DALAM POKOK PERKARA*

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800 BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

Baca Juga :  Pulang Dari Luar Negeri, Warga Bangkalan Positif Covid-19

4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan penggugat ke posisi semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sekda (Non Aktif) Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin saat dihubungi regamedianews.com, belum bisa memberikan komentar terkait hal ini. Hingga berita ini diterbitkan, regamedianews.com masih terus berupaya menghubunginya.

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB