Aceh Selatan || Rega Media News
Diduga Mengangkangi Surat Edaran Bupati Miswardi dilaporkan warganya, Cut Tek (42) tahun terkait mengangkat tiga kepala dusun (kadus) tanpa berpedoman pada Perbup Aceh Selatan Nomor 18 tahun 2015 dan Perbup perubahan ke-2 Nomor 4/2020 tentang mekanisme pemilihan perangkat Gampong (Desa), Keuchik Gampong Baro Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut informasi yang di himpun, pelanggaran yang dilakukan keuchik itu, mendapat protes dari sebagian warga Bahkan, sampai ke “telinga” Sekdakab Cut Syazalisma, S. STP, Sehingga diperingatkan Sekdakab Aceh Selatan untuk mengikuti aturan Perbup.
“Baru beberapa hari lalu dilakukan pemilihan kadus, tapi belum ada laporan secara resmi dari Kantor Camat Pasie Raja,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan Risa Rosani kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, (19/1).
Begitupun, Keuchik dipastikan, telah melakukan pelanggaran atas pengangkatan kadus selama lebih kurang 1,5 tahun.
Atas pelanggaran Perbup itu, tiga kadus diduga telah menerima gaji (honor) secara ilegal selama 1,5 tahun dengan nilai Rp. 109.080.000.
Camat Pasie Raja Anakhi yang dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Rabu, (19/1), via telepon, membenarkan perangkat Gampong atau kadus yang diangkat Keuchik tanpa sah itu sempat bertugas selama 1,5 tahun.
“Tapi sekarang sudah ada perangkat desa berupa kadus hasil pemilihan di bulan Januari ini,” kata Camat.
Dia tidak menyebut, apakah tindakan Keuchik itu termasuk tindakan korupsi, tetapi secara implisit dia mengatakan pembayaran gaji tersebut diketahui oleh Keuchik.
Kepala Desa (Keuchik) Gampong Baro Miswardi yang dimintai keterangan atas pelanggaran itu, kepada wartawan di Pasie Raja Sabtu, (15/1), mengakui penetapan kadus tanpa pemilihan.
“Tetapi masalah pembagian gaji antara kadus merupakan urusan mereka,” katanya.