Daerah  

Dana Simpanan Puluhan Tahun Anggota KPRI Bangkalan Diduga Ditilap

LSM Pakes saat mengadukan nasib anggota koperasi KPRI terhadap Sekda Bangkalan

Bangkalan || Rega Media News

Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kabupaten Bangkalan diduga menilap ratusan dana Koperasi simpan pinjam, yang tak lain adalah uang anggota koperasi KPRI tersebut.

Ratusan uang anggota Koperasi KPRI tersebut diduga ditilap lantaran puluhan tahun pihak pengurus koperasi tidak melakukan bagi hasil dan tak mengembalikan uang simpanan anggota.

Padahal, ratusan anggota koperasi yang berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan itu menyerahkan uang simpanan terhadap pengurus koperasi sebesar Rp 50 ribu setiap bulan. Belum lagi ditambah simpanan tunjangan hari raya dan simpanan pokok.

Penyerahan uang simpanan anggota koperasi ini sudah lama karena ada yang berlansung selama 35 tahun.

“Makanya kita datangi sekretaris Daerah. Kita menyoroti persoalan dugaan penyimpangan uang anggota koperasi KPRI Bangkalan. Selama bertahun tahun melakukan menarik simpanan wajib, simpanan pokok dan juga simpanan tunjangan hari Raya namun sampai saat ini tidak dikembalikan,” kata ketua Pakes, Abdurrahman usai melakukan audensi bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Koperasi di Pendopo pratanu, Jumat, (21/01/22).

Koperasi KPRI Bangkalan ini, menurut mantan anggota Legislatif sudah lama tidak menunaikan kewajiban seperti mengembalikan uang simpanan dan uang simpanan hari raya sampai tahun 2022.

Para korban dugaan penyelewengan dana koperasi ini mayortitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Bangkalan. Oleh karena itu, kami meminta persoalan koperasi KPRI tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik. Namun, apabila cara tersebut tidak diindahkan maka langkah selanjutnya kami akan melakukam upaya hukum,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, Iskandar Ahadiyat mengaku sudah melayangkan surat peringatan terhadap ketua dan pengurus koperasi KPRI sejak tahun 2017 lalu. Dinas Koperasi menyurati agar KPRI ini melakukan Rapat Anggota Tahunan, namun tidak diindahkan.

“Karena menurut kami apabila koperasi ini sudah beberapa tahun tidak melakukan RAT maka koperasi ini sudah dinyatakan tidak sehat,” ucapnya.

Padahal, rapat anggota tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi. Karena didalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota.

“Jadi terakhir sejak dari tahun 2017 koperasi KPRI ini tidak melakukan RAT sehingga koperasi tersebut terbilang koperasi tidak aktif. Karena kami selaku pembina dan tidak bisa melakukan pembinaan lebih mendalam karena juga ada batasan. Maka otomatis sebagai pembina sudah menyurati pengurus koperasi KPRI,” jelasnya.

Iskandar juga menegaskan, bahwa Dinas Koperasi tidak memiliki wewenang untuk mengumpulkan anggota koperasi. Dan yang paling berwenang adalah pengurus ataupun paling tidak penasehat.

Dia juga mengeklaim, Dinas Koperasi sudah melakukan pembinaan dengan maksimal. Akan tetapi, dinas koperasi memiliki batasan hanya membina.

“Sementara penindakan Dinas Koperasi hanya memberikan masukan melalui bersurat kepada ketua atau salah satu pengurus koperasi,” terangnya.

Dikatakan Iskandar, Ketua KPRI Bangkalan, AK Setiadjit. Kemudian bertindak sebagai penasehat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Taufan Zairinsjah. Jadi Dinas Koperasi tidak ada wewenang untuk mengumpulkan anggota koperasi.

“Pak Sekda sebagai penasehat, ada ketua pengurus dan anggota koperasi KPRI. Otomatis pak sekda yang berhak mengumpulkan para pengurus. Untuk Dinas Koperasi tidak memiliki wewenang untuk mengumpulkan anggota koperasi. Dan yang paling berwenang adalah pengurus ataupun paling tidak penasehat,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Taufan Zairinjsah sebagai penasehat KPRI menjelaskan, dalam waktu singkat melalui Dinas Koperasi sebagai Pembina, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasi

“Untuk memperjelas tuntutan hak anggota nasibnya seperti apa,?. Baik nanti dalam proses pembangiannnya dan juga di mintakan tanggungjawab terhadap pengurusnya. Jadi yang jelas pengurus koperasi ini harus bertanggung jawab, benang merah permasalahan terjadi disebabkan apa,?”pungkasnya.