Jakarta || Rega Media News
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2021 mendatang.
“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/1/22).
Lebih rinci, HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Oleh karena itu, selama masa transisi sejak hari ini hingga 1 Februari kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Lutfi juga mengatakan pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” tandasnya.