Pelaku Penggelapan Asbes Asal Purwakarta Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka penggelapan inisial EK saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi.

Caption: tersangka penggelapan inisial EK saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi.

Bekasi || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penggelapan muatan asbes, berinsial EK asal warga Purwakarta.

“Pelaku asal warga kampung Cioancur, Kelurahan Cipanjur, Kecamatan Cibatu, Purwakarta,” ujar Kanit Ramnor Polres Metro Bekasi AKP Suhardi, Selasa (08/02/22).

Kasus tersebut, kata perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini, berawal dari laporan Ade Sanjaya, warga Gunung Putri Selatan, Bogor.

“Kronologi kejadiannya, pelaku mengirim voice note (pesan suara) lewat WhatsApp, menginformasikan muatan asbes sudah dibongkar sesuai dengan tujuan pengiriman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Viral Video Pria Bersimbah Darah di Ketapang Sampang

Selanjutnya, Suhardi, truk ditinggal di daerah Bekasi karena pecah 2 ban, kunci kontak masih menggantung di mobilnya.

“Ternyata saat dilalukan pengecekan ke lokasi truk ban mobil tidak pecah dan truk dalam kondisi kosong,” terang Suhardi.

Kemudian, kata Suhardi, melihat kejanggalan pada muatan truk kosong Ade Sanjaya langsung menuju lokasi bongkaran di Pandeglang.

“Ternyata muatan tidak sampai di sana dan diduga muatan di jual oleh pelaku,” tandasnya.

Baca Juga :  Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Tak lama setelah tau muatan tidak dibongkar dan merasa ditipu, akhirnya Ade Sanjaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Metro Bekasi.

Pencarian pelaku dilakukan Satreskrim Unit Ranmor dan pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu 9 Januari 2022 di Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Akibat perbuatannya, lelaku dijerat hukuman Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB