Bekasi || Rega Media News
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penggelapan muatan asbes, berinsial EK asal warga Purwakarta.
“Pelaku asal warga kampung Cioancur, Kelurahan Cipanjur, Kecamatan Cibatu, Purwakarta,” ujar Kanit Ramnor Polres Metro Bekasi AKP Suhardi, Selasa (08/02/22).
Kasus tersebut, kata perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini, berawal dari laporan Ade Sanjaya, warga Gunung Putri Selatan, Bogor.
“Kronologi kejadiannya, pelaku mengirim voice note (pesan suara) lewat WhatsApp, menginformasikan muatan asbes sudah dibongkar sesuai dengan tujuan pengiriman,” ungkapnya.
Selanjutnya, Suhardi, truk ditinggal di daerah Bekasi karena pecah 2 ban, kunci kontak masih menggantung di mobilnya.
“Ternyata saat dilalukan pengecekan ke lokasi truk ban mobil tidak pecah dan truk dalam kondisi kosong,” terang Suhardi.
Kemudian, kata Suhardi, melihat kejanggalan pada muatan truk kosong Ade Sanjaya langsung menuju lokasi bongkaran di Pandeglang.
“Ternyata muatan tidak sampai di sana dan diduga muatan di jual oleh pelaku,” tandasnya.
Tak lama setelah tau muatan tidak dibongkar dan merasa ditipu, akhirnya Ade Sanjaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Metro Bekasi.
Pencarian pelaku dilakukan Satreskrim Unit Ranmor dan pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu 9 Januari 2022 di Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Akibat perbuatannya, lelaku dijerat hukuman Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.