Pelaku Penggelapan Asbes Asal Purwakarta Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka penggelapan inisial EK saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi.

Caption: tersangka penggelapan inisial EK saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi.

Bekasi || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penggelapan muatan asbes, berinsial EK asal warga Purwakarta.

“Pelaku asal warga kampung Cioancur, Kelurahan Cipanjur, Kecamatan Cibatu, Purwakarta,” ujar Kanit Ramnor Polres Metro Bekasi AKP Suhardi, Selasa (08/02/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut, kata perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini, berawal dari laporan Ade Sanjaya, warga Gunung Putri Selatan, Bogor.

“Kronologi kejadiannya, pelaku mengirim voice note (pesan suara) lewat WhatsApp, menginformasikan muatan asbes sudah dibongkar sesuai dengan tujuan pengiriman,” ungkapnya.

Baca Juga :  5 Pengedar Dan 6 Pengguna Sabu-Sabu Di Bangkalan Diringkus Polisi

Selanjutnya, Suhardi, truk ditinggal di daerah Bekasi karena pecah 2 ban, kunci kontak masih menggantung di mobilnya.

“Ternyata saat dilalukan pengecekan ke lokasi truk ban mobil tidak pecah dan truk dalam kondisi kosong,” terang Suhardi.

Kemudian, kata Suhardi, melihat kejanggalan pada muatan truk kosong Ade Sanjaya langsung menuju lokasi bongkaran di Pandeglang.

“Ternyata muatan tidak sampai di sana dan diduga muatan di jual oleh pelaku,” tandasnya.

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Tetapkan 14 Tersangka Kasus Q-Net

Tak lama setelah tau muatan tidak dibongkar dan merasa ditipu, akhirnya Ade Sanjaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Metro Bekasi.

Pencarian pelaku dilakukan Satreskrim Unit Ranmor dan pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu 9 Januari 2022 di Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Akibat perbuatannya, lelaku dijerat hukuman Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB