Sekda Sampang Harap Dugaan Tilep Gaji Perangkat Tak Terjadi di Desa Lain

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Sampang || Rega Media News

Dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih tahap klarifikasi sejumlah saksi oleh polisi.

Selain itu, dengan adanya kasus tersebut membuat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) setempat H Yuliadi Setiawan angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan kasus tersebut, pihaknya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Sampang tidak sampai tersangkut kasus yang sama, karena gaji perangkat desa sudah diatur secara jelas.

Selain itu, pria yang akrab disapa H Wawan ini mengatakan, sampai saat ini persoalan di Desa Pandiyangan belum ada laporan secara resmi oleh Camat maupun DPMD kepada dirinya.

“Akan tetapi, informasi dugaan penyelewengan gaji perangkat desa Pandiyangan tersebut sudah sampai kepadanya,” ujarnya, Selasa (08/02/2022).

Karena persoalan tersebut, saat ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi biarkan proses pembuktiannya ditangani polisi, agar dapat diketahui dengan jelas bagaimana dugaan penyelewengan yang sebenarnya.

“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita pasrahkan saja penanganannya kepada polisi. Nanti, akan ketahuan salah dan benarnya,” tandasnya.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara, Kapolres Sampang: Semoga Polri Semakin Jaya dan Dicintai Masyarakat

H Wawan menegaskan, jika ada persoalan seperti itu, jelas Pemkab melalui Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Mengingat, gaji perangkat desa itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga, peruntukannya harus jelas karena menyangkut uang negara.

“Kalau ada temuan seperti ini kades tidak berikan hak gaji, nanti Inspektorat akan turun memeriksa. Kalau ditemukan bukti-bukti ketidak sesuaian, maka uang itu harus dikembalikan,” tegasnya.

H. Wawan menambahkan, persoalan di Desa Pandiyangan ini harus dijadikan gambaran bagi seluruh desa di Sampang. Karena, ketika berbicara gaji perangkat desa, sudah jelas konteks aturannya.

“Sehingga, harus benar-benar diberikan sesuai dengan hak dan aturannya,” pungkasnya.

Akan tetapi, perangkat desa yang memiliki hak gaji tersebut juga harus memenuhi kewajibannya. Misalnya, rajin masuk dan menyelesaikan tugas-tugasnya.

“Kalau ada perangkat yang tidak menyelesaikan tanggungjawabnya dilakukan pembinaan. Ketika dibina masih saja tak mengindahkan, maka dilakukan peneguran secara tertulis. Kalau tiga kali peneguran tidak ada perlu diberhentikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemdes Gunung Rancak; Selamat Hari Jadi Sampang Ke 397

Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa DPMD Rudy Susanto menjelaskan, Siltap Perangkat Desa tersebut dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang.

Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk besaran Siltap Perangkat Desa sesuai dengan PP tersebut yakni, Kepala Desa (Kades) Rp. 2.426.640, Sekdes Rp. 2.224.500 sedangkan Kaur, Kasi dan Kasun sebesar Rp. 2.020.200,” terang Moh. Rudy.

Rudy menambahkan, ADD tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan anggota BPD sebagai dapur pacu roda pemerintahan desa.

“Kalau cuma sekedar dilaksanakan tanpa ada target dan evaluasi. Maka, hasilnya tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:39 WIB

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB