Sekda Sampang Harap Dugaan Tilep Gaji Perangkat Tak Terjadi di Desa Lain

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Sampang || Rega Media News

Dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih tahap klarifikasi sejumlah saksi oleh polisi.

Selain itu, dengan adanya kasus tersebut membuat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) setempat H Yuliadi Setiawan angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan kasus tersebut, pihaknya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Sampang tidak sampai tersangkut kasus yang sama, karena gaji perangkat desa sudah diatur secara jelas.

Selain itu, pria yang akrab disapa H Wawan ini mengatakan, sampai saat ini persoalan di Desa Pandiyangan belum ada laporan secara resmi oleh Camat maupun DPMD kepada dirinya.

“Akan tetapi, informasi dugaan penyelewengan gaji perangkat desa Pandiyangan tersebut sudah sampai kepadanya,” ujarnya, Selasa (08/02/2022).

Karena persoalan tersebut, saat ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi biarkan proses pembuktiannya ditangani polisi, agar dapat diketahui dengan jelas bagaimana dugaan penyelewengan yang sebenarnya.

“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita pasrahkan saja penanganannya kepada polisi. Nanti, akan ketahuan salah dan benarnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Bersama Dandim 0830/SU, Kapolres Tanjung Perak Sidak Prokes Ke Pelabuhan GSN

H Wawan menegaskan, jika ada persoalan seperti itu, jelas Pemkab melalui Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Mengingat, gaji perangkat desa itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga, peruntukannya harus jelas karena menyangkut uang negara.

“Kalau ada temuan seperti ini kades tidak berikan hak gaji, nanti Inspektorat akan turun memeriksa. Kalau ditemukan bukti-bukti ketidak sesuaian, maka uang itu harus dikembalikan,” tegasnya.

H. Wawan menambahkan, persoalan di Desa Pandiyangan ini harus dijadikan gambaran bagi seluruh desa di Sampang. Karena, ketika berbicara gaji perangkat desa, sudah jelas konteks aturannya.

“Sehingga, harus benar-benar diberikan sesuai dengan hak dan aturannya,” pungkasnya.

Akan tetapi, perangkat desa yang memiliki hak gaji tersebut juga harus memenuhi kewajibannya. Misalnya, rajin masuk dan menyelesaikan tugas-tugasnya.

“Kalau ada perangkat yang tidak menyelesaikan tanggungjawabnya dilakukan pembinaan. Ketika dibina masih saja tak mengindahkan, maka dilakukan peneguran secara tertulis. Kalau tiga kali peneguran tidak ada perlu diberhentikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa DPMD Rudy Susanto menjelaskan, Siltap Perangkat Desa tersebut dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang.

Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk besaran Siltap Perangkat Desa sesuai dengan PP tersebut yakni, Kepala Desa (Kades) Rp. 2.426.640, Sekdes Rp. 2.224.500 sedangkan Kaur, Kasi dan Kasun sebesar Rp. 2.020.200,” terang Moh. Rudy.

Rudy menambahkan, ADD tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan anggota BPD sebagai dapur pacu roda pemerintahan desa.

“Kalau cuma sekedar dilaksanakan tanpa ada target dan evaluasi. Maka, hasilnya tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:26 WIB

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:24 WIB

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat melantik Direktur - Dewan Pengawas PDAM Trunojoyo dan melantik Dirut - Dirops PT GSM, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Jun 2025 - 21:14 WIB

Caption: potongan video viral, korban inisial IR tergeletak di sekitar TKP dalam kondisi sudah meninggal dunia, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pelajar Sampang Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:50 WIB

Caption: salah satu pejabat struktural Lapas Narkotika Pamekasan saat memberikan bantuan paket sembako kepada tukang becak.

Daerah

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:11 WIB

Caption: Wabup Sampang Ra Mahfudz berikan santunan saat pembukaan khitanan massal di Mapolres Sampang dalam semarak HUT Bhayangkara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Ragam

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB