Sekda Sampang Harap Dugaan Tilep Gaji Perangkat Tak Terjadi di Desa Lain

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Sampang || Rega Media News

Dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih tahap klarifikasi sejumlah saksi oleh polisi.

Selain itu, dengan adanya kasus tersebut membuat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) setempat H Yuliadi Setiawan angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan kasus tersebut, pihaknya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Sampang tidak sampai tersangkut kasus yang sama, karena gaji perangkat desa sudah diatur secara jelas.

Selain itu, pria yang akrab disapa H Wawan ini mengatakan, sampai saat ini persoalan di Desa Pandiyangan belum ada laporan secara resmi oleh Camat maupun DPMD kepada dirinya.

“Akan tetapi, informasi dugaan penyelewengan gaji perangkat desa Pandiyangan tersebut sudah sampai kepadanya,” ujarnya, Selasa (08/02/2022).

Karena persoalan tersebut, saat ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi biarkan proses pembuktiannya ditangani polisi, agar dapat diketahui dengan jelas bagaimana dugaan penyelewengan yang sebenarnya.

“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita pasrahkan saja penanganannya kepada polisi. Nanti, akan ketahuan salah dan benarnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Waterpark Sampang

H Wawan menegaskan, jika ada persoalan seperti itu, jelas Pemkab melalui Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Mengingat, gaji perangkat desa itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga, peruntukannya harus jelas karena menyangkut uang negara.

“Kalau ada temuan seperti ini kades tidak berikan hak gaji, nanti Inspektorat akan turun memeriksa. Kalau ditemukan bukti-bukti ketidak sesuaian, maka uang itu harus dikembalikan,” tegasnya.

H. Wawan menambahkan, persoalan di Desa Pandiyangan ini harus dijadikan gambaran bagi seluruh desa di Sampang. Karena, ketika berbicara gaji perangkat desa, sudah jelas konteks aturannya.

“Sehingga, harus benar-benar diberikan sesuai dengan hak dan aturannya,” pungkasnya.

Akan tetapi, perangkat desa yang memiliki hak gaji tersebut juga harus memenuhi kewajibannya. Misalnya, rajin masuk dan menyelesaikan tugas-tugasnya.

“Kalau ada perangkat yang tidak menyelesaikan tanggungjawabnya dilakukan pembinaan. Ketika dibina masih saja tak mengindahkan, maka dilakukan peneguran secara tertulis. Kalau tiga kali peneguran tidak ada perlu diberhentikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pakai Sistem Ranjau, Warga Menur Dibekuk

Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa DPMD Rudy Susanto menjelaskan, Siltap Perangkat Desa tersebut dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang.

Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk besaran Siltap Perangkat Desa sesuai dengan PP tersebut yakni, Kepala Desa (Kades) Rp. 2.426.640, Sekdes Rp. 2.224.500 sedangkan Kaur, Kasi dan Kasun sebesar Rp. 2.020.200,” terang Moh. Rudy.

Rudy menambahkan, ADD tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan anggota BPD sebagai dapur pacu roda pemerintahan desa.

“Kalau cuma sekedar dilaksanakan tanpa ada target dan evaluasi. Maka, hasilnya tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB