Penculikan Anak di Surabaya, 4 Pelaku Diringkus Aparat

Caption: saat Jumpa pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Empat orang pria digelandang Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran melakukan tindak pidana penculikan seorang anak yang masih berusia 16 tahun di rumah Jalan Bulak Cumpat Surabaya, Kamis (03/02/2022) siang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi Kamis (10/02) siang mengatakan, keempat tersangka ditangkap diwilayah pulau Madura.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah Kasat Reskrim AKP Giadi bersama anggota melakukan lidik atas informasi korban penculikan diserahkan ke tokoh masyarakat Madura,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, lanjutnya, langsung dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka serta mengamankan korban.

“Karena korban dalam kondisi sakit dan menderita penyakit lupus dan autoimun yang mengharuskannya rutin minum obat, kami serahkan ke pihak keluarga serta bersama-sama dibawa ke rumah sakit di Surabaya,” jelasnya.

Secara terpisah Kasat Reskrim AKP Giadi mengatakan, para tersangka melakukan penculikan terhadap korban lantaran hutang piutang.

“Namun apapun masalahnya, itu tidak dibenarkan hukum jika penculikan kepada pihak keluarga, apalagi anak,” ungkapnya.

Untuk para tersangkanya, sambungnya, yakni, AM, laki -laki (45), Sampang , S , Laki – Laki , (39) Surabaya, U, laki – laki , (40), Surabaya, S, Laki – Laki, (37) Sampang.

“Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 Mobil Ertiga M 1986 NC warna hitam, 1 lembar STNK mobil Ertiga warna merah metalik beserta kunci kontak, 1 buah Kaos lengan pendek warna biru tua garis- garis, 1 Handphone Samsung Duos warna hitam, 1 buah Handphone Infinix warna hitam, 1 buah kaos kaos lengan pendek warna merah, 1 buah kaos lengan pendek motif buaya dan 1 buah kaos lengan pendek warna merah.

“Kini tersangka dijerat dengan pasal 83 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,dan pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP Dangan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.