Sampang || Rega Media News
Seli, seorang petugas Rukun Tetangga (RT) Dusun Komereh Dejeh, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur, memenuhi panggilan polisi.
Kedatangannya ke Mapolres Sampang tersebut, untuk menghadiri panggilan penyidik Unit III Tipidkor Polres setempat, terkait polemik kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan.
Selain itu, kedatangan Seli tidak sendirian, melainkan didampingi Kholil salah satu perangkat Desa Pandiyangan pada Selasa (22/02/2022) pagi, sekira pukul 09.00 Wib.
“Kedatangan kami ke Mapolres ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Seli kepada awak media, di halaman Mapolres Sampang.
Keterangannya, kata Seli, perihal laporan dugaan kasus penyelewengan gaji perangkat Desa Pandiyangan. “Saya sudah sampaikan semua sesuai fakta di lapangan,” ucapnya.
Lebih lanjut Seli mengaku, selama menjadi RT Dusun Komere Dejeh, dirinya tidak pernah menerima gaji ataupun honor dari mantan Kepala Desa Pandiyangan.
Hanya setiap tahun menjelang lebaran Idul Fitri, semua petugas RT Pandiyangan memang menerima uang dari mantan Kades sebesar Rp 200 sampai dengan 300 ribu.
“Itupun tanpa ada tanda bukti terima, seperti tanda tangan ataupun cap jempol. Kata mantan Kades uang itu untuk beli ayam. Bukan honor petugas RT,” ungkap Seli.