Surabaya || Rega Media News
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji pimpin langsung razia kendaraan yang sedang parkir di badan Jl. Iskandar Muda dan Jl. Sidotopo, Surabaya, Senin (07/03/2022) pagi.
Dalam pelaksanaan razia kali ini, selain melakukan tindakan tegas berupa tilang, juga mengamankan 2 orang Juru Parkir (Jukir) yang tidak memiliki ijin (parkir liar, red).
Dari 2 orang tersebut masing-masing bernama Mat Hasan (65 th), warga Jl. Nyamplungan dan Safruddin M. Saleh (64 th), warga Jl. Wonosari 6/4 Surabaya.
“Razia ini merupakan sebuah penertiban kendaraan angkutan barang yang sedang bongkar muat di bahu jalan,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji.
Lanjut Ari, penertiban dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas di lokasi, lantaran terganggu dengan adanya mobil muatan (truk) yang sedang bongkar muat di bahu jalan.
“Untuk para mobil muatan yang melanggar, langsung kami lakukan tindakan tegas berupa tilang. Sebanyak 60 pengendara yang ditilang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ari, pihaknya juga mengamankan 2 orang Jukir liar yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Untuk 2 orang Jukir tersebut kami masih melakukan pemeriksaan serta pembinaan dan akan diberikan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya.