Jadi Pengedar, Warga Robatal Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria inisial SL (41 th), warga Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, SL kedapatan menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil ditangkap Satresnarkoba, di tepi jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka SL diamankan petugas pada Jum’at (11/03/2022) kemarin, sekira pukul 14:00 Wib, di tepi jalan Desa Trapang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/03/2022).

Baca Juga :  Polisi Ciduk Warga Wonokusumo Surabaya

Sebelumnya, kata Arman, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka yang diduga telah menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka sebagai pengedar. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu plastik bening, didalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat ± 100,38 gram,” terangnya.

Selain itu, imbuh Arman, petugas juga menemukan barang bukti 1 sobekan tisu warna putih, 1 sobekan lakban warna coklat dan 1 tas ransel warna hitam merk Diadora.

Baca Juga :  Budak dan Pengedar Sabu di Kaliwaron Surabaya Diringkus

“Setelah mengamankan pelaku dan barang buktinya, pelaku diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Tersangka juga terancam penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tegas Arman.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB