Jadi Pengedar, Warga Robatal Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria inisial SL (41 th), warga Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, SL kedapatan menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil ditangkap Satresnarkoba, di tepi jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka SL diamankan petugas pada Jum’at (11/03/2022) kemarin, sekira pukul 14:00 Wib, di tepi jalan Desa Trapang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/03/2022).

Baca Juga :  Aparat Keamanan Bandung Barat Grebek Toko Penjual Obat Keras Ilegal

Sebelumnya, kata Arman, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka yang diduga telah menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka sebagai pengedar. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu plastik bening, didalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat ± 100,38 gram,” terangnya.

Selain itu, imbuh Arman, petugas juga menemukan barang bukti 1 sobekan tisu warna putih, 1 sobekan lakban warna coklat dan 1 tas ransel warna hitam merk Diadora.

Baca Juga :  Terbukti Berbuat Cabul, Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Ditahan Polisi

“Setelah mengamankan pelaku dan barang buktinya, pelaku diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Tersangka juga terancam penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tegas Arman.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB