Jadi Pengedar, Warga Robatal Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria inisial SL (41 th), warga Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, SL kedapatan menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil ditangkap Satresnarkoba, di tepi jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka SL diamankan petugas pada Jum’at (11/03/2022) kemarin, sekira pukul 14:00 Wib, di tepi jalan Desa Trapang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/03/2022).

Baca Juga :  Fotografer di Bangkalan Tewas Dibacok

Sebelumnya, kata Arman, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka yang diduga telah menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka sebagai pengedar. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu plastik bening, didalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat ± 100,38 gram,” terangnya.

Selain itu, imbuh Arman, petugas juga menemukan barang bukti 1 sobekan tisu warna putih, 1 sobekan lakban warna coklat dan 1 tas ransel warna hitam merk Diadora.

Baca Juga :  Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Bangkalan

“Setelah mengamankan pelaku dan barang buktinya, pelaku diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Tersangka juga terancam penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tegas Arman.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB