Diduga Melakukan PHK Sepihak, PT Novartis Indonesia Digugat ke PN Jakarta Pusat

Caption: Sejumlah advokat SSR ADVOCATES saat melayangkan gugatan kepada PN Jaksel.

Jakarta || Rega Media News

Sejumlah advokat yang menamakan dirinya SSR ADVOCATES melayangkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pasalnya PT Novartis Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam bisnis farmasi telah mem-PHK 33 pekerja secara sepihak, serta memberikan pesangon yang tidak sesuai dengan UU nomor 11 tentang cipta kerja BAB IV ketenagakerjaan angka 45 pasal 157 ayat 1.

“Kami dari SSR ADVOCATES yang terdiri dari Sholakudin. S.H.I dan Judistia Aziz Tawakal. SH selaku kuasa hukum dari 33 pekerja ya telah di PHK, hari ini kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan upaya hukum terhadap klien kami yang sudah di PHK secara sepihak oleh PT NOVARTIS INDONESIA, dengan pesangon tidak sesuai dengan undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja BAB IV Ketenagakerjaan angka 45 pasal 157 ayat 1” kata Humas SSR ADVOCATES kepada media, Rabu (16/03/22).

Menurutnya tindakan tersebut layak dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ciptaker yang telah disahkan oleh pemerintah pada tahun 2020. Adapun isi pasal tersebut sebagaimana undang-undang mengatakan, Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas :
a. Upah pokok, dan
b. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.

SSR ADVOCATES, mentaksir kerugian yang dialami oleh pekerja sebesar Rp. 1.996.568.295,-“, sebelumnya kami telah menempuh proses formil sesuai dengan peraturan perundang-undangan no 2 tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial di kementerian ketenagakerjaan melalui mediasi tripartit dan tidak menemukan titik tengah.” ujarnya.

Menurutnya tindakan tersebut layak dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ciptaker yang telah disahkan oleh pemerintah pada tahun 2020. Adapun isi pasal tersebut sebagaimana undang-undang mengatakan, Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas :
a. Upah pokok, dan
b. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.

SSR ADVOCATES, mentaksir kerugian yang dialami oleh pekerja sebesar Rp. 1.996.568.295,-“, sebelumnya kami telah menempuh proses formil sesuai dengan peraturan perundang-undangan no 2 tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial di kementerian ketenagakerjaan melalui mediasi tripartit dan tidak menemukan titik tengah.” ujarnya.