Kasus Penganiayaan di Bank Mega Buram, Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Bungkam

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Edwin, korban penganiayaan di Bank Mega, tunjukkan surat tanda bukti lapor polisi

Caption: Edwin, korban penganiayaan di Bank Mega, tunjukkan surat tanda bukti lapor polisi

Surabaya || Rega Media News

Sudah 5 bulan lebih penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Edwin, asal warga Jenggolo Sidoarjo yang tinggal di rumah orang tuanya di Tambak Segaran Wetan, Surabaya, hingga sampai saat ini masih buram.

Korban (Edwin) telah mengalami cacat permanen akibat penganiayaan yang dilakukan 3 dept collector, didalam Kantor Bank Mega, Jalan Kembang Jepun Surabaya, pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui awak media, Edwin menceritakan awal mula kejadian, pada hari tersebut, datang 3 debt collector mengaku dari Bank Mega, untuk menagih tagihan Kartu Kredit sebesar Rp. 37.000.000.

Korban yang sudah ditetapkan Pengadilan telah pailit, mengarahkan para debt collector untuk menagih ke Kurator. Namun, hal tersebut ditolak dan para debt collector marah-marah didepan rumah orang tua Edwin.

“Saya sudah menjelaskan, bahwa saya sudah pailit dan dokumen dari Pengadilan juga sudah saya tunjukkan. Bukannya pergi ke Kurator, mereka malah marah-marah didepan rumah,” terang korban, Minggu (13/03/2022) sore.

Para debt collector akhirnya memaksa korban untuk pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun. Dengan terpaksa, Edwin pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan didampingi ayahnya (Edy) dan saksi (Hodianto).

Baca Juga :  Santri Bangkalan Tewas Dikeroyok

“Saya diarahkan ke lantai dua. Disana saya ditemui Napak Memed. Saya kembali menjelaskan bahwa saya sudah pailit. Namun, mereka menahan saya tidak boleh keluar dari ruangan, apabila tidak melunasi hutang kartu kredit tersebut,” lanjutnya.

Keterangan korban di Bank Mega juga diperkuat oleh saksi (Hodianto). Namun, mereka tetap tidak menggubrisnya. Sehingga Hodianto, akan keluar dari Bank Mega. Saat akan turun, Hodianto dipegangi oleh 3 debt collector agar tidak meninggalkan Bank Mega.

“Ketika saya melihat pak Hodianto dipegangi para debt collector, akhirnya saya berusaha membantu beliau. Namun, belum sempat membantu, saya merasa ada orang yang mendorong saya dari belakang sehingga saya jatuh ke lantai satu,” ungkapnya.

Karena kejadian tersebut, korban yang merintih kesakitan, akhirnya diperbolehkan keluar dari Bank Mega dan diminta untuk tidak lapor ke polisi dengan imbalan hutang kartu kreditnya dianggap lunas.

Baca Juga :  Kasus KDRT dan Kekerasan Pada Wartawan Tahap Penyelidikan

Tidak terima atas perlakuan debt collector Bank Mega, korban bersama saksi mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk meminta bantuan, agar diantar periksa ke rumah sakit.

“Dari hasil rongent, tangan saya ada yang remuk dan patah. Sehingga saya harus menjalani operasi. Sampai sekarang, tangan saya tidak bisa diluruskan (cacat permanen),” paparnya.

Selang beberapa hari, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim, perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Karena bukan di wilayah hukum Polrestabes, maka perkara korban dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pada tanggal 27 Oktober 2021, perkara saya dilimpahkan ke Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Disana saya ditemui oleh penyidik yang namanya pak Anton. Namun, hingga sampai saat ini, para debt collector tersebut tidak ditangkap. Saya sendiri juga merasa heran,” terangnya.

Awak media mencoba menghubungi Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sularno, melalui telepon ataupun chat WhatsApp, tidak ada tanggapan, hingga terkesan menghindar dari awak media.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB