Kasus Penganiayaan di Bank Mega Buram, Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Bungkam

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Edwin, korban penganiayaan di Bank Mega, tunjukkan surat tanda bukti lapor polisi

Caption: Edwin, korban penganiayaan di Bank Mega, tunjukkan surat tanda bukti lapor polisi

Surabaya || Rega Media News

Sudah 5 bulan lebih penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Edwin, asal warga Jenggolo Sidoarjo yang tinggal di rumah orang tuanya di Tambak Segaran Wetan, Surabaya, hingga sampai saat ini masih buram.

Korban (Edwin) telah mengalami cacat permanen akibat penganiayaan yang dilakukan 3 dept collector, didalam Kantor Bank Mega, Jalan Kembang Jepun Surabaya, pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu.

Saat ditemui awak media, Edwin menceritakan awal mula kejadian, pada hari tersebut, datang 3 debt collector mengaku dari Bank Mega, untuk menagih tagihan Kartu Kredit sebesar Rp. 37.000.000.

Korban yang sudah ditetapkan Pengadilan telah pailit, mengarahkan para debt collector untuk menagih ke Kurator. Namun, hal tersebut ditolak dan para debt collector marah-marah didepan rumah orang tua Edwin.

“Saya sudah menjelaskan, bahwa saya sudah pailit dan dokumen dari Pengadilan juga sudah saya tunjukkan. Bukannya pergi ke Kurator, mereka malah marah-marah didepan rumah,” terang korban, Minggu (13/03/2022) sore.

Para debt collector akhirnya memaksa korban untuk pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun. Dengan terpaksa, Edwin pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan didampingi ayahnya (Edy) dan saksi (Hodianto).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pemuda Sreseh

“Saya diarahkan ke lantai dua. Disana saya ditemui Napak Memed. Saya kembali menjelaskan bahwa saya sudah pailit. Namun, mereka menahan saya tidak boleh keluar dari ruangan, apabila tidak melunasi hutang kartu kredit tersebut,” lanjutnya.

Keterangan korban di Bank Mega juga diperkuat oleh saksi (Hodianto). Namun, mereka tetap tidak menggubrisnya. Sehingga Hodianto, akan keluar dari Bank Mega. Saat akan turun, Hodianto dipegangi oleh 3 debt collector agar tidak meninggalkan Bank Mega.

“Ketika saya melihat pak Hodianto dipegangi para debt collector, akhirnya saya berusaha membantu beliau. Namun, belum sempat membantu, saya merasa ada orang yang mendorong saya dari belakang sehingga saya jatuh ke lantai satu,” ungkapnya.

Karena kejadian tersebut, korban yang merintih kesakitan, akhirnya diperbolehkan keluar dari Bank Mega dan diminta untuk tidak lapor ke polisi dengan imbalan hutang kartu kreditnya dianggap lunas.

Baca Juga :  Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

Tidak terima atas perlakuan debt collector Bank Mega, korban bersama saksi mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk meminta bantuan, agar diantar periksa ke rumah sakit.

“Dari hasil rongent, tangan saya ada yang remuk dan patah. Sehingga saya harus menjalani operasi. Sampai sekarang, tangan saya tidak bisa diluruskan (cacat permanen),” paparnya.

Selang beberapa hari, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim, perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Karena bukan di wilayah hukum Polrestabes, maka perkara korban dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pada tanggal 27 Oktober 2021, perkara saya dilimpahkan ke Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Disana saya ditemui oleh penyidik yang namanya pak Anton. Namun, hingga sampai saat ini, para debt collector tersebut tidak ditangkap. Saya sendiri juga merasa heran,” terangnya.

Awak media mencoba menghubungi Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sularno, melalui telepon ataupun chat WhatsApp, tidak ada tanggapan, hingga terkesan menghindar dari awak media.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB