Aceh Selatan || Rega Media News
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindakan kekerasan terhadap anak atas nama tersangka berinisial NA. berlangsung di komplek perumahan dinas RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan, Kamis (17/3/2022).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 JO pasal 76 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada hari Kamis 25 Februari 2021 di komplek perumahan dinas RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan.
Saat rekonstruksi yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial NA, dan korban ARP (10 tahun) tersebut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, dan mendapat pengamanan dari personil Polres Aceh Selatan.
Rekonstruksi perkara dugaan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut sebanyak lima adegan. Selain tersangka NA, penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan juga menghadirkan satu saksi, sedangkan satu orang saksi lagi berhalangan hadir.
Tercatat, dua orang saksi ini merupakan saksi dari pihak tersangka. Sedangkan saksi dari pihak korban sebanyak tiga orang. Gelar rekonstruksi berjalan lancar dan aman.
Ayah korban ARP, dr. Guruh Laut Suhartono Sp.B melalui kuasa hukumnya, Amdial SH kepada wartawan mengatakan, kasus ini awalnya terjadi pada 25 Februari 2021 lalu.
“Jika saya melihat, penyidik sudah maksimal bekerja, tetapi walaupun sudah maksimal, secara formil hukum acara terdapat kejanggalan – kejanggalan,” ungkapnya.
Contoh lanjutnya, kejanggalan itu dapat dibuktikan suatu fakta hukum tak dapat dibantahkan lagi kebenarannya.
“Setiap terjadi kekerasan terhadap anak sudah ada bukti permulaan pidana hasil visum yang dikeluarkan oleh ahli. Fiskis wajib, namun ditingkat penyidik tidak ada ditampilkan itu,” ujarnya.
Sehingga Guruh selaku ayah korban “melompat” ke Polda untuk menyampaikan hal tersebut maka akhirnya diperintahkan keluar.
“Kejanggalan selanjutnya, saat gelar perkara, korban tidak dilibatkan. Ada apatanda tanya, Ok. Pada saat itu dapatlah kami kabar bahwa penyidik telah meminta keterangan ahli pidana yaitu Dr. Dahlan, dosen di Unsiyah,” sebutnya.
Ia melanjutkan lagi, di BAP, saat diminta keterangan ahli, penyidik mungkin jaksa atau pihaknya tidak tahu, penyidik tidak melampirkan visum dengan fiskis yang dilampirkan putusan Mahkamah Syariah.
“Maka disitu tergambar ceritanya yang diceritakan oleh ahli tentang perebutan anak. Visum sama fiskis dikesampingkan, kesan kekerasan tidak ada disitu,” ucapnya.
Artinya sambungnya, jaksa telah melakukan penyelidikan terhadap berkas ini selaku Penuntut Umum yang ditunjuk oleh Negara.
“Semestinya jaksa mengarah ke penyidik, ini kurang ini kurang, ini bertambah ini bertambah, tetapi kesan itu tidak ditemui lho tidak ditemui, ada apa ini,” cetusnya, seraya bertanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Selatan, Rista Zulibar PA SH ketika ingin dikonfirmasi menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung kepada penyidik Polres Aceh Selatan. “Konfirmasi ke penyidik Polres saja,” jawabnya singkat.