Membawa Narkotika di Dalam Mobil Dinas, Seorang Pria di Gorontalo Dibekuk Polisi

Caption: FD (30) saat menunjukan tempat ia menyimpan Narkotika jenis yang dibawanya, kepada Tim Opsnal Resnarkoba Polres Gorontalo.

Gorontalo || Rega Media News

Pria asal Kota Gorontalo berinisial FD (30), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gorontalo, lantaran diduga membawa Narkotika jenis shabu, saat dalam perjalanan dari Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menuju Kota Gorontalo, Kamis (17/03/22).

Saat penangkapan terjadi, FD (30) tengah mengendarai Mobil Dinas milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo. Alhasil, mobil dinas tersebut, kini turut diamankan pula oleh Sat Resnarkoba Polres Gorontalo.

Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, Iptu. Arlan Budi Kusuma, dalam keterangannya mengatakan, diketahuinya mobil yang digunakan oleh FD (30) adalah Mobil Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, berdasarkan pengakuan FD (30) saat dimintai keterangan oleh pihaknya.

“Kepada kami si tersangka menerangkan, yang mana mobil tersebut adalah kendaraan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo. Dan shabu tersebut, akan dilakukan untuk Doping karena aktivitasnya yang sering membawa mobil. Dan kami juga sudah melakukan pengujian di balai Pom, dan hasilnya Positif Narkotika golongan satu jenis meta vitamin atau shabu – shabu,” kata Arlan, Selasa (22/03/2022).

Kemudian Arlan menjelaskan, penangkapan terhadap FD (30), berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo, tentang adanya seorang pemuda yang membawa Narkotika jenis shabu.

“Sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Opsnal kita menerima informasi, dimana ada salah seorang laki – laki membawa Narkotika jenis shabu dari arah limboto menuju kota Gorontalo, dan menginformasikan juga kendaraan apa yang digunakan. Setelah mendapatkan Informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan, tersangka dihentikan oleh Opsnal Resnarkotika Polres Gorontalo di Kelurahan Hutuo, perbatasan Kecamatan Limboto dan Telaga Biru tepatnya di lampu merah.” Jelas Arlan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah berhasil dihentikan, kemudian polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil dinas yang dikendarai FD (30) tersebut. Menariknya, tanpa basa basi lagi FD (30) langsung mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika jenis Shabu.

“Pas tepatnya di lampu merah Hutuo, anggota kita menghentikan kendaraan tersebut, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraannya. Setelah melakukan penggeledahan, si pria inisial FD ini mengakui, yang mana dirinya membawa Narkotika jenis Shabu. Dirinya juga menyatakan bahwa, barang tersebut diletakkan di dalam pintu pengemudi sebelah kanan mobil.” Jelas Arlan lagi.

Namun lanjut Arlan, setelah mendapat petunjuk dari FD (30) itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo berinisiatif untuk melanjutkan penggeledahan di Mako Polres Gorontalo, untuk menjaga barang bukti yang akan ditemukam menjadi larut, karena saat itu sedang hujan deras.

“Melihat situasi TKP pada waktu itu hujan deras, anggota kita berinisiatif melakukan penggeledahan itu di kantor, karena tidak memungkinkan kita melakukan penggeledahan di waktu hujan, takutnya barang buktinya larut. Dan sampainya di kantor, kami memerintahkan dirinya untuk membuka sendiri pintu mobil tersebut,” tandasnya.

Selain telah mengamankan FD (30), dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux plat merah, dengan Nomor Polisi (Nopol) DM 8578 AD, 1 buah Handphone Android, dan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,19959 gram.