Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Pelaku Narkoba di Club Surabaya

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus pelaku narkoba di salah satu club malam di Surabaya.

Caption: konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus pelaku narkoba di salah satu club malam di Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Senin (28/03/2022) siang, ungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dengan menangkap 2 tersangka IS dan AM di salah satu tempat hiburan malam (Ponix) Jalan Kenjeran No.143, Surabaya.

Konferensi pers dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto tersebut, dihadiri puluhan wartawan Pokja.

Kompol Alex Sandy Siregar menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu 20 Maret 2022 dini hari.

“Awalnya petugas mengamankan 5 orang terduga sebagai tersangka,” ucap Alex Sandy Siregar ditengah-tengah konferensi persnya.

Dari 5 orang tersebut, lanjut Alex, setelah dilakukan interogasi dan dilakukan hasil tes urine, 3 diantara 5 orang tersebut dilepas lantaran tidak terbukti.

Baca Juga :  Tiang Lampu Renggut Nyawa Bocah Sampang

“Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya IS dan AM terbukti mempunyai narkoba dan saat di tes urine keduanya positif,” terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Ketika dilakukan interogasi lebih lanjut, sambungnya, diketahui IS sebagai pengedar. Sedangkan AM merupakan pengguna narkoba.

“Untuk barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir,” jelasnya.

“Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Baca Juga :  Maling Elpiji di Sampang Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa penangkapan ada 5 orang.

“Tiga dilepas karena tidak terbukti dan 2 tersangka lainnya ditahan,” tuturnya.

Sedangkan Pasal yang disangkakan
untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB