Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Pelaku Narkoba di Club Surabaya

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus pelaku narkoba di salah satu club malam di Surabaya.

Caption: konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus pelaku narkoba di salah satu club malam di Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Senin (28/03/2022) siang, ungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dengan menangkap 2 tersangka IS dan AM di salah satu tempat hiburan malam (Ponix) Jalan Kenjeran No.143, Surabaya.

Konferensi pers dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto tersebut, dihadiri puluhan wartawan Pokja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Alex Sandy Siregar menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu 20 Maret 2022 dini hari.

“Awalnya petugas mengamankan 5 orang terduga sebagai tersangka,” ucap Alex Sandy Siregar ditengah-tengah konferensi persnya.

Dari 5 orang tersebut, lanjut Alex, setelah dilakukan interogasi dan dilakukan hasil tes urine, 3 diantara 5 orang tersebut dilepas lantaran tidak terbukti.

Baca Juga :  Ketua NU & Ketua Muhammadiyah Jatim Doakan AHY Sukses Dalam Pemilu 2024

“Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya IS dan AM terbukti mempunyai narkoba dan saat di tes urine keduanya positif,” terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Ketika dilakukan interogasi lebih lanjut, sambungnya, diketahui IS sebagai pengedar. Sedangkan AM merupakan pengguna narkoba.

“Untuk barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir,” jelasnya.

“Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Baca Juga :  Bacok Maling, Pria di Sampang Berujung Dipenjara

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa penangkapan ada 5 orang.

“Tiga dilepas karena tidak terbukti dan 2 tersangka lainnya ditahan,” tuturnya.

Sedangkan Pasal yang disangkakan
untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB