Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Pelaku Narkoba di Club Surabaya

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus pelaku narkoba di salah satu club malam di Surabaya.

Caption: konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus pelaku narkoba di salah satu club malam di Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Senin (28/03/2022) siang, ungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dengan menangkap 2 tersangka IS dan AM di salah satu tempat hiburan malam (Ponix) Jalan Kenjeran No.143, Surabaya.

Konferensi pers dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto tersebut, dihadiri puluhan wartawan Pokja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Alex Sandy Siregar menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu 20 Maret 2022 dini hari.

“Awalnya petugas mengamankan 5 orang terduga sebagai tersangka,” ucap Alex Sandy Siregar ditengah-tengah konferensi persnya.

Dari 5 orang tersebut, lanjut Alex, setelah dilakukan interogasi dan dilakukan hasil tes urine, 3 diantara 5 orang tersebut dilepas lantaran tidak terbukti.

Baca Juga :  Didampingi Kuasa Hukumnya, Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Dipanggil Penyidik Reskrim Polda Gorontalo

“Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya IS dan AM terbukti mempunyai narkoba dan saat di tes urine keduanya positif,” terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Ketika dilakukan interogasi lebih lanjut, sambungnya, diketahui IS sebagai pengedar. Sedangkan AM merupakan pengguna narkoba.

“Untuk barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir,” jelasnya.

“Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Baca Juga :  Viral Mobil Bawa Narkoba di Sampang Digerebek, Tiga Orang Dilepas, Satu Jadi Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa penangkapan ada 5 orang.

“Tiga dilepas karena tidak terbukti dan 2 tersangka lainnya ditahan,” tuturnya.

Sedangkan Pasal yang disangkakan
untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB