Kejari Bangkalan Buka Penyelesaian Hukum Restoratif Justice di Desa Parseh

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kajari Bangkalan saat memotong pita sebagai tanda di launchingnya pelayanan hukum di Desa Parseh.

Caption: Kajari Bangkalan saat memotong pita sebagai tanda di launchingnya pelayanan hukum di Desa Parseh.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri Bangkalan melaunching Rumah Restoratif Justice di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (31/03/2022). Keadilan restoratif merupakan salah satu program Kejari Bangkalan dalam proses penyelesaian hukum secara adil dan tertib

Restoratif Justice dalam pengertian beberapa ahli menyebutkan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum,” kata Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto.

Baca Juga :  Pendekatan Kepada Masyarakat, Pemkot Cimahi Adakan Tarling

Menurut Himawan, program Rumah Restoratif Justice atau dalam sebuah konsep bahasa Madura “Compok Buk Rembuk” pada dasarnya merupakan cerminan dari Pancasila khususnya sila kedua dan ke empat.

“Dimana nilai tersebut lebih mengedepankan sisi kemanusiaan yang diperoleh, melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian suatu masalah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Chandra Saptaji menuturkan, implementasi pelaksanaan program ini sudah diatur dalam peraturan kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020.

“Launching program ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, dalam arti tidak menekankan pembalasan dan lebih mengedepankan keadaan yang kondusif melalui beberapa persyaratan. Persyaratan utama adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Biaya Ambulance RSUD Syamrabu Mahal, Sepasang Suami Istri di Bangkalan Bawa Pulang Jenazah Bayinya Naik Motor

Sedangkan Kepala Desa Parseh, Moh Ilyas mengaku akan berupaya memaksimalkan program dari Kejari Bangkalan tersebut. Menurutnya, pihak penegak hukum telah mempercayai Desa Parseh untuk menjadi desa percontohan dalam penerapan program Rumah Restoratif Justice atau dalam sebuah konsep bahasa Madura “Compok Buk Rembuk”.

“Semoga program ini bisa membawa maslahat bagi masyarakat, khususnya warga Desa Parseh dan Masyarakat Bangkalan. Kami juga berharap semoga Desa lain juga bisa menerapkan supaya bisa perubahan baru dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB