Peradilan Kasus Pembunuhan Warganya “Finis” Sementara, Ini Kata Ketua KKD Keerom

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Keerom || Rega Media News

Alur peradilan atas kasus pembunuhan seorang pengusaha toko emas di Jayapura, Nasaruddin alias Acci, di Jalan Hanurata Holtekam, Jayapura, pada 28 Juni 2021 silam, akhirnya sampai pada titik akhir sementara, setelah digelarnya sidang pembacaan vonis kepada para terdakwa, di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (31/03/2022).

Dari informasi yang dirangkum media ini, dalam sidang ke 15 yang dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura itu, terdakwa Vergita Legina Hellu atau Caca yang tak lain adalah istri korban, Nasaruddin, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan hukuman kurungan badan seumur hidup.

Sementara teman lelaki Caca, yang juga sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, Mahdi Marheban, warga negara Afganistan, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan hukuman kurungan badan 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Seluruh Danramil Sampang Dikukuhkan Sebagai Bapak Asuh Anak Stunting

Ketua Kerukunan Keluarga Duri/Enrekang, Murhan, SE., dalam keterangannya mengungkapkan, pada pembacaan vonis kepada terdakwa Mahdi Marheban, sempat diwarnai keributan, karena vonis Hakim terhadapnya tidak memuaskan keluarga korban, serta kerabat dan handai tolan korban sesama warga Enrekang, yang sempat menghadiri sidang.

“Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memvonis 20 tahun penjara, sehingga keluarga korban atau masyarakat Enrekang yang hadir, tidak menerima. Sehingga terjadi keributan di ruang sidang sekitar 30 menit. Untung Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dengan keluarga untuk naik banding,” ungkap Murhan, saat menghubungi regamedianews.com, Kamis (31/03/2022).

Lebih lanjut Legislator Parlemen Kabupaten Keerom ini mengungkapkan, keluarga korban hanya merasa puas dan menerima, setelah dibacakan vonis kepada terdakwa Vergita Legina Hellu, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Jadi Dosen Dadakan, Mas Tre' Branding Ekonomi Kreatif

“Pada pembacaan vonis yang kedua, atas nama tersangka Vergita Legina Hellu alias Caca, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jayapura didampingi oleh Hakim satu dan dua, memvonis Vergita Legina Hellu alias Caca, seumur hidup. Keluarga Almarhum yang hadir, menerima putusan itu tanpa ada keributan,” ungkap Murhan yang juga Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Keerom itu.

Ia menambahkan, keluarga korban sangat berharap kedua terdakwa divonis dengan hukuman kurungan badan seumur hidup.

“Dari keluarga berharap, kedua tersangka dihukum seumur hidup. Atas nama keluarga, mohon maaf atas keributan yang tidak direncanakan tadi, baik kepada yang mulia Hakim, Jaksa dan Kepolisian,” tandas Murhan.

Berita Terkait

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB