Peradilan Kasus Pembunuhan Warganya “Finis” Sementara, Ini Kata Ketua KKD Keerom

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Keerom || Rega Media News

Alur peradilan atas kasus pembunuhan seorang pengusaha toko emas di Jayapura, Nasaruddin alias Acci, di Jalan Hanurata Holtekam, Jayapura, pada 28 Juni 2021 silam, akhirnya sampai pada titik akhir sementara, setelah digelarnya sidang pembacaan vonis kepada para terdakwa, di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (31/03/2022).

Dari informasi yang dirangkum media ini, dalam sidang ke 15 yang dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura itu, terdakwa Vergita Legina Hellu atau Caca yang tak lain adalah istri korban, Nasaruddin, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan hukuman kurungan badan seumur hidup.

Sementara teman lelaki Caca, yang juga sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, Mahdi Marheban, warga negara Afganistan, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan hukuman kurungan badan 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Ditangkap Tim Opsnal, Tersangka Pencurian di Torjun Sampang Mengakui Perbuatannya

Ketua Kerukunan Keluarga Duri/Enrekang, Murhan, SE., dalam keterangannya mengungkapkan, pada pembacaan vonis kepada terdakwa Mahdi Marheban, sempat diwarnai keributan, karena vonis Hakim terhadapnya tidak memuaskan keluarga korban, serta kerabat dan handai tolan korban sesama warga Enrekang, yang sempat menghadiri sidang.

“Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memvonis 20 tahun penjara, sehingga keluarga korban atau masyarakat Enrekang yang hadir, tidak menerima. Sehingga terjadi keributan di ruang sidang sekitar 30 menit. Untung Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dengan keluarga untuk naik banding,” ungkap Murhan, saat menghubungi regamedianews.com, Kamis (31/03/2022).

Lebih lanjut Legislator Parlemen Kabupaten Keerom ini mengungkapkan, keluarga korban hanya merasa puas dan menerima, setelah dibacakan vonis kepada terdakwa Vergita Legina Hellu, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Pria Tewas Tergantung di Bangkalan Ternyata Dibunuh Anak Dibawah Umur

“Pada pembacaan vonis yang kedua, atas nama tersangka Vergita Legina Hellu alias Caca, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jayapura didampingi oleh Hakim satu dan dua, memvonis Vergita Legina Hellu alias Caca, seumur hidup. Keluarga Almarhum yang hadir, menerima putusan itu tanpa ada keributan,” ungkap Murhan yang juga Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Keerom itu.

Ia menambahkan, keluarga korban sangat berharap kedua terdakwa divonis dengan hukuman kurungan badan seumur hidup.

“Dari keluarga berharap, kedua tersangka dihukum seumur hidup. Atas nama keluarga, mohon maaf atas keributan yang tidak direncanakan tadi, baik kepada yang mulia Hakim, Jaksa dan Kepolisian,” tandas Murhan.

Berita Terkait

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB