Peradilan Kasus Pembunuhan Warganya “Finis” Sementara, Ini Kata Ketua KKD Keerom

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Keerom || Rega Media News

Alur peradilan atas kasus pembunuhan seorang pengusaha toko emas di Jayapura, Nasaruddin alias Acci, di Jalan Hanurata Holtekam, Jayapura, pada 28 Juni 2021 silam, akhirnya sampai pada titik akhir sementara, setelah digelarnya sidang pembacaan vonis kepada para terdakwa, di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (31/03/2022).

Dari informasi yang dirangkum media ini, dalam sidang ke 15 yang dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura itu, terdakwa Vergita Legina Hellu atau Caca yang tak lain adalah istri korban, Nasaruddin, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan hukuman kurungan badan seumur hidup.

Sementara teman lelaki Caca, yang juga sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, Mahdi Marheban, warga negara Afganistan, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan hukuman kurungan badan 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Sampang Wujudkan Mudik Balik Gratis Aman Berkesan

Ketua Kerukunan Keluarga Duri/Enrekang, Murhan, SE., dalam keterangannya mengungkapkan, pada pembacaan vonis kepada terdakwa Mahdi Marheban, sempat diwarnai keributan, karena vonis Hakim terhadapnya tidak memuaskan keluarga korban, serta kerabat dan handai tolan korban sesama warga Enrekang, yang sempat menghadiri sidang.

“Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memvonis 20 tahun penjara, sehingga keluarga korban atau masyarakat Enrekang yang hadir, tidak menerima. Sehingga terjadi keributan di ruang sidang sekitar 30 menit. Untung Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dengan keluarga untuk naik banding,” ungkap Murhan, saat menghubungi regamedianews.com, Kamis (31/03/2022).

Lebih lanjut Legislator Parlemen Kabupaten Keerom ini mengungkapkan, keluarga korban hanya merasa puas dan menerima, setelah dibacakan vonis kepada terdakwa Vergita Legina Hellu, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Pemasangan Baliho Paslon Oleh KPU Gorut Disorot

“Pada pembacaan vonis yang kedua, atas nama tersangka Vergita Legina Hellu alias Caca, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jayapura didampingi oleh Hakim satu dan dua, memvonis Vergita Legina Hellu alias Caca, seumur hidup. Keluarga Almarhum yang hadir, menerima putusan itu tanpa ada keributan,” ungkap Murhan yang juga Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Keerom itu.

Ia menambahkan, keluarga korban sangat berharap kedua terdakwa divonis dengan hukuman kurungan badan seumur hidup.

“Dari keluarga berharap, kedua tersangka dihukum seumur hidup. Atas nama keluarga, mohon maaf atas keributan yang tidak direncanakan tadi, baik kepada yang mulia Hakim, Jaksa dan Kepolisian,” tandas Murhan.

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB