Daerah  

Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Puasa

Caption: Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron) saat diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengimbau masyarakat Bangkalan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah puasa.

Hal itu disampaikan Ra Latif melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada, Selasa, 29 Maret 2022 lalu.

Menurut Ra Latif, tujuan Surat Edaran (SE) tersebut, agar ibadah bulan suci umat islam di Bangkalan dapat berjalan secara tertib, aman, kondusif dan berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga Bupati meminta agar warga tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan Ramadhan.

“Kita minta warga selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar tetap mematuhi prokes dan 5M,” tutur Bupati dalam surat edarannya. 

“Kami minta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran,” pungkasnya.

Berikut isi poin surat edaran Bupati Bangkalan tentang pelaksanaan Ibadah Puasa.

1. Berpedoman Pada Protokol Kesehatan dalam rangka pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

2. Menyerukan dan mengajak segenap umat islam, untuk bersama-sama menyambut bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah baik secara ritual, maupun sosial sesuai ketentuan Syari’ah Islamiyah. 

3. Menjauhkan berbagai perbuatan, ucapan maupun sikap yang dapat merusak nilai pahala ibadah, khususnya yang terkait dengan hubungan unsur-unsur kemaksiatan dapat di cegah. 

4. Mengharap kepada semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya para Camat agar dapat menyebar luaskan kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan dan sejenisnya.

Menghimbau para pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan pada siang hari. Penjualan baru dimulai pukul 15.00 WIB. 

5. Menghimbau Takmir Masjid/Musholla/Langgar dalam melakukan adzan maghrib dan menentukan waktu imsak, agar mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan atau untuk wilayah perkotaan Kota Bangkalan dapat juga mengacu pada Masjid Agung Kabupaten Bangkalan. 

6. Diminta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran.