Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Puasa

- Jurnalis

Sabtu, 2 April 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron) saat diwawancara awak media.

Caption: Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron) saat diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengimbau masyarakat Bangkalan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah puasa.

Hal itu disampaikan Ra Latif melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada, Selasa, 29 Maret 2022 lalu.

Menurut Ra Latif, tujuan Surat Edaran (SE) tersebut, agar ibadah bulan suci umat islam di Bangkalan dapat berjalan secara tertib, aman, kondusif dan berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga Bupati meminta agar warga tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan Ramadhan.

“Kita minta warga selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar tetap mematuhi prokes dan 5M,” tutur Bupati dalam surat edarannya. 

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Blusukan Pakai Motor Tua

“Kami minta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran,” pungkasnya.

Berikut isi poin surat edaran Bupati Bangkalan tentang pelaksanaan Ibadah Puasa.

1. Berpedoman Pada Protokol Kesehatan dalam rangka pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

2. Menyerukan dan mengajak segenap umat islam, untuk bersama-sama menyambut bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah baik secara ritual, maupun sosial sesuai ketentuan Syari’ah Islamiyah. 

3. Menjauhkan berbagai perbuatan, ucapan maupun sikap yang dapat merusak nilai pahala ibadah, khususnya yang terkait dengan hubungan unsur-unsur kemaksiatan dapat di cegah. 

4. Mengharap kepada semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya para Camat agar dapat menyebar luaskan kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan dan sejenisnya.

Baca Juga :  Pemdes Mosun Gandeng Fasilitator TEKAD Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal Desa

Menghimbau para pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan pada siang hari. Penjualan baru dimulai pukul 15.00 WIB. 

5. Menghimbau Takmir Masjid/Musholla/Langgar dalam melakukan adzan maghrib dan menentukan waktu imsak, agar mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan atau untuk wilayah perkotaan Kota Bangkalan dapat juga mengacu pada Masjid Agung Kabupaten Bangkalan. 

6. Diminta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran.

Berita Terkait

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:55 WIB

Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB