Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Puasa

- Jurnalis

Sabtu, 2 April 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron) saat diwawancara awak media.

Caption: Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron) saat diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengimbau masyarakat Bangkalan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah puasa.

Hal itu disampaikan Ra Latif melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada, Selasa, 29 Maret 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ra Latif, tujuan Surat Edaran (SE) tersebut, agar ibadah bulan suci umat islam di Bangkalan dapat berjalan secara tertib, aman, kondusif dan berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga Bupati meminta agar warga tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan Ramadhan.

“Kita minta warga selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar tetap mematuhi prokes dan 5M,” tutur Bupati dalam surat edarannya. 

Baca Juga :  Kadis Dukcapil; Saya Minta Warga Foto Di Kecamatan

“Kami minta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran,” pungkasnya.

Berikut isi poin surat edaran Bupati Bangkalan tentang pelaksanaan Ibadah Puasa.

1. Berpedoman Pada Protokol Kesehatan dalam rangka pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

2. Menyerukan dan mengajak segenap umat islam, untuk bersama-sama menyambut bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah baik secara ritual, maupun sosial sesuai ketentuan Syari’ah Islamiyah. 

3. Menjauhkan berbagai perbuatan, ucapan maupun sikap yang dapat merusak nilai pahala ibadah, khususnya yang terkait dengan hubungan unsur-unsur kemaksiatan dapat di cegah. 

4. Mengharap kepada semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya para Camat agar dapat menyebar luaskan kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan dan sejenisnya.

Baca Juga :  Kesurupan Jin, Ibu di Jember Sembelih Anak Kandungnya

Menghimbau para pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan pada siang hari. Penjualan baru dimulai pukul 15.00 WIB. 

5. Menghimbau Takmir Masjid/Musholla/Langgar dalam melakukan adzan maghrib dan menentukan waktu imsak, agar mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan atau untuk wilayah perkotaan Kota Bangkalan dapat juga mengacu pada Masjid Agung Kabupaten Bangkalan. 

6. Diminta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran.

Berita Terkait

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB