Daerah  

Komisi A Gelar RDP Perda Pilkades, Ini Permintaan AKD Bangkalan

Caption: saat Komisi A DPRD Bangkalan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM, dan AKD.

Bangkalan || Rega Media New

Komisi A DPRD Bangkalan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM, Aktivis mahasiswa dan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) se Kabupaten Bangkalan. Kegiatan RDP berlangsung dilantai dua ruang rapat DPRD setempat, Selasa, (05/04/22).

Kegiatan Rapat dengar pendapat tersebut membahas tentang penyempurnaan peraturan Daerah terkait Pemilihan Kepala Desa tahap selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Sekretaris AKD Bangkalan, Jayus Salam mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa saran, salah satunya terkait pengalaman kerja Kepala Desa sebelumnya tidak bisa disamakan dengan ijazah S1. Dalam artian, modal kerja dan pengalaman kerja seharusnya menjadi nilai positif untuk mendapatkan scor lebih.

“Pengalaman kerjan dan pembuktian jiwa kepemimpinan selama 6 tahun sudah menjadi bukti bahwa incamben sudah memiliki jiwa kepemimpinan. Sehingga penilaian tidak bisa disamakan maupun disetarakan,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar ligalisir ijazah harus diarahkan terhadap lembaga terkait yang mengeluarkan ligalisir ijazah. Persoalan teknis ini jangan dibebankan terhadap pemerintah agar tidak menjadi multitafsir ditengah masyarakat.

“Jangan sampai persoalan teknis harus semua dihandle oleh pemerintah, biarkan yang memiliki wewenang penuh adalah pihak terkait yang mengeluarkan ligalisir ijazah,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A, H. Syaiful Anam menuturkan, sudah banyak mendapat rekomendasi baik secara lisan melalui RDP maupun secara tertulis. Dia mengatakan, seluruh masukan dan saran akan terlebih dahulu ditampung untuk disampaikan kepada tenaga ahli Komisi A dari Universitas Trunojoyo Madura.

“Jadi langkah selanjutnya setelah RDP ini akan disampaikan dulu ke Tenaga ahli kami dan kita akan lakukan pembahasan untuk penyemperunaan perda pemilihan kepala desa ini, dan perlu diperhatikan bahwa sifatnya ini hanya penyempurnaan tidak mengubah subtansi dari peraturan daerah pilkades tersebut,” pungkasnya.