Daerah  

Dinsos PPPA Sampang Belum Dapat Juknis BLT Minyak Goreng

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum mendapatkan arahan atau keputusan dari Kementerian Sosial terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang rencananya akan dibagikan kepada masyarakat pra-sejahtera.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan arahan terkait seperti apa juknis terkait BLT minyak goreng ini,” kata Kepala Dinsos PPPA Sampang Fadeli kepada media ini, Jumat (08/04/2022).

Lebih lanjut Fadeli mengatakan, apakah yang mendapat bantuan tersebut adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pihaknya juga belum mengetahui.

“Siapa yang mendapatkan juga kami belum tahu, tapi yang jelas pasti masyarakat pra sejahtera. Namun untuk pendataannya kami belum ada arahan,” ujarnya.

Ia memastikan, jika pada prinsipnya pihaknya akan menjalankan program apapun secara maksimal terlebih program tersebut adalah turunan dari program pemerintah pusat.

“Apapun program bantuannya kami pasti dukung, tapi kalau ini memang kami belum tahu apa-apa, jadi mohon bersabar bagi masyarakat. Begitu kami dapat informasi pasti akan kami infokan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah pusat memutuskan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Minyak Goreng kepada masyarakat.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT Minyak Goreng,” jelas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

Mengutip dari setkab.go.id, BLT Minyak Goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Yakni, April, Mei dan Juni senilai Rp 300.000.