Spesialis Maling Hp Asal Kedung Mangu Surabaya Dibekuk

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka (MTF) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka (MTF) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinsial MTF (21 th), warga Kedung Mangu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, setelah kepergok sedang mencuri handphone didalam rumah Jl. Gading Karya IV Surabaya, Minggu (03/04/2022) sekitar pukul 00:45 Wib.

Tidak tanggung-tanggung, pria spesialis pencuri handphone dengan cara memanjat pagar rumah tersebut melakukan aksinya di 2 rumah sekaligus di Jalan Gading Karya IV Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya tersangka menaiki pagar rumah milik korban inisial WWK dan mengambil handphone merk Nokia C3 yang ditaruh disebelahnya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Masih kata Zainul Abidin, setelah keluar dari rumah korban, tersangka melihat ada lubang di pagar belakang rumah, tersangka berniat untuk mencuri lagi dengan cara memanjat pagar lalu naik ke lantai 2 rumah milik KWD.

“Sesampainya berada di lantai 2, tersangka masuk kedalam kamar korban KWD dan mengambil 1 buah handphone yang sedang di cas,” terangnya.

Setelah berhasil, sambungnya, tersangka turun ke lantai 1 dan kembali masuk rumah dan mengambil 1 buah handphone milik korban DHS yang juga sedang di cas didalam kamarnya lalu kabur.

Baca Juga :  Ops Bina Kusuma, Polres Sampang Incar Pelaku Kejahatan

“Namun naas, ketika hendak kabur, aksi tersangka diketahui DHS dan langsung mengejar tersangka sambil diteriaki maling,” terangnya.

Lanjut Zainul Abidin, untung saat kejadian petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan patroli kring serse disekitaran lokasi, langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka MTF, petugas mengamankan 3 buah handphone milik korban WWK, KWD dan DHS dengan merk Nokia C3, merk Infinix dan dan handphone merk Vivo,” jelasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB