Spesialis Maling Hp Asal Kedung Mangu Surabaya Dibekuk

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka (MTF) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka (MTF) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinsial MTF (21 th), warga Kedung Mangu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, setelah kepergok sedang mencuri handphone didalam rumah Jl. Gading Karya IV Surabaya, Minggu (03/04/2022) sekitar pukul 00:45 Wib.

Tidak tanggung-tanggung, pria spesialis pencuri handphone dengan cara memanjat pagar rumah tersebut melakukan aksinya di 2 rumah sekaligus di Jalan Gading Karya IV Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya tersangka menaiki pagar rumah milik korban inisial WWK dan mengambil handphone merk Nokia C3 yang ditaruh disebelahnya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Baca Juga :  Polsek Benowo Surabaya Ciduk Kurir Narkoba

Masih kata Zainul Abidin, setelah keluar dari rumah korban, tersangka melihat ada lubang di pagar belakang rumah, tersangka berniat untuk mencuri lagi dengan cara memanjat pagar lalu naik ke lantai 2 rumah milik KWD.

“Sesampainya berada di lantai 2, tersangka masuk kedalam kamar korban KWD dan mengambil 1 buah handphone yang sedang di cas,” terangnya.

Setelah berhasil, sambungnya, tersangka turun ke lantai 1 dan kembali masuk rumah dan mengambil 1 buah handphone milik korban DHS yang juga sedang di cas didalam kamarnya lalu kabur.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Tiga Anak Punk Di Bangkalan

“Namun naas, ketika hendak kabur, aksi tersangka diketahui DHS dan langsung mengejar tersangka sambil diteriaki maling,” terangnya.

Lanjut Zainul Abidin, untung saat kejadian petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan patroli kring serse disekitaran lokasi, langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka MTF, petugas mengamankan 3 buah handphone milik korban WWK, KWD dan DHS dengan merk Nokia C3, merk Infinix dan dan handphone merk Vivo,” jelasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB