Spesialis Maling Hp Asal Kedung Mangu Surabaya Dibekuk

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka (MTF) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka (MTF) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinsial MTF (21 th), warga Kedung Mangu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, setelah kepergok sedang mencuri handphone didalam rumah Jl. Gading Karya IV Surabaya, Minggu (03/04/2022) sekitar pukul 00:45 Wib.

Tidak tanggung-tanggung, pria spesialis pencuri handphone dengan cara memanjat pagar rumah tersebut melakukan aksinya di 2 rumah sekaligus di Jalan Gading Karya IV Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya tersangka menaiki pagar rumah milik korban inisial WWK dan mengambil handphone merk Nokia C3 yang ditaruh disebelahnya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Baca Juga :  Satgas TMMD Sampang Gelar Pospindu PTM

Masih kata Zainul Abidin, setelah keluar dari rumah korban, tersangka melihat ada lubang di pagar belakang rumah, tersangka berniat untuk mencuri lagi dengan cara memanjat pagar lalu naik ke lantai 2 rumah milik KWD.

“Sesampainya berada di lantai 2, tersangka masuk kedalam kamar korban KWD dan mengambil 1 buah handphone yang sedang di cas,” terangnya.

Setelah berhasil, sambungnya, tersangka turun ke lantai 1 dan kembali masuk rumah dan mengambil 1 buah handphone milik korban DHS yang juga sedang di cas didalam kamarnya lalu kabur.

Baca Juga :  Lagi, Petugas Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu Ke Madura, Satu Orang Diburu Petugas

“Namun naas, ketika hendak kabur, aksi tersangka diketahui DHS dan langsung mengejar tersangka sambil diteriaki maling,” terangnya.

Lanjut Zainul Abidin, untung saat kejadian petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan patroli kring serse disekitaran lokasi, langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka MTF, petugas mengamankan 3 buah handphone milik korban WWK, KWD dan DHS dengan merk Nokia C3, merk Infinix dan dan handphone merk Vivo,” jelasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB