Daerah  

Pelaporan DD di Bangkalan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta, Ada Keterlibatan LSM Merangkap Wartawan

Caption: Kuasa Hukum Pemerintah Desa Klapayan (Risang Bima Wijaya).

Bangkalan || Rega Media News

Risang Bima Wijaya Kuasa Hukum Pemerintah Desa Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, membeberkan fakta pelaporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Klapayan tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Dijelaskan Risang, Dana Desa di Desa Klapayan tiga tahun anggaran tersebut ada Laporan Informasi (LI) tanggal 8 april 2022 tentang penyelewengan DD Klapayan 2019 sampai 2021, Kecamatan Sepulu.

Pelaporan informasi tersebut, dilakukan oknum LSM sekaligus wartawan yang berdomisili di Kecamatan Socah, bekerja sama dengan wartawan online yang pos liputannya di kepolisian di Surabaya.

“Tapi, tidak jelas identitas pelapornya, siapa pelapornya, dan tidak jelas bentuk laporannya, serta bukti apa yang dilampirkan,” ucap Rizang saat konferensi Pers di Kantor Rumah Advokasi Rakyat (RAR), Minggu (10/04/22).

Risang mempertanyakan, apakah laporan tersebut hanya berupa informasi lisan, apakah berbentuk laporan informasi tertulis. Apakah disertai bukti-bukti atau tidak.

Karena, menurut Rizang, seperti yang diberitakan beberapa media online, item-item pekerjaan yang disebutkan adalah pekerjaan tahun 2019. Sementara, ketika dikonfirmasi ke Polres Bangkalan tidak ada laporan secara jelas.

“Tapi, mereka sengaja membuat berita agar seolah itu jadi desakan dan perhatian publik, bahwa polisi harus memeriksa DD 2019 sampai DD 2021,” terangnya.

Dikatakan Risang, item-item pekerjaan yang dilaporkan oknum LSM sekaligus wartawan dalam laporan informasi itu, semuanya ada, tidak fiktif seperti yang mereka laporkan.

Semua pekerjaannya ada, terealisasi 100 persen, SPJ-nya lengkap, dokumentasi mulai tahap perencanaan anggaran, pengumuman anggaran di tempat publik, titik nol pekerjaan hingga 100 persen pekerjaan, semuanya terdokumentasi dengan rapi. 

“Semua proses perencanaan hingga pembangunan dihadiri dan disaksikan oleh Muspika Sepulu. Mulai dari Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Inspektorat. Kemudian asal Anggaran Desa tersebut dibagi tiga, yakni Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Sisa Bagi Hasil Pajak,” tuturnya. 

Direktur RAR ini juga menambahkan, semua berita yang diinformasikan oleh LSM yang merangkap sebagai wartawan tersebut bulshit. Sebab, mereka tidak pernah turun untuk mengkonfirmasi kebenaran. Dia berprasangka laporan informasi itu sarat dengan muatan politik Pemilihan Kepala Desa. 

“Laporan informasi yang dibuat itu sangat sarat muatan politik, menjelang Pemilihan Kepala Desa di Klapayan, Kecamatan Sepulu. LSM sekaligus wartawan tersebut diduga berkonspirasi, dengan membuat berita membabi buta tanpa konfirmasi dan check and richek, untuk menciptakan opini bahwa DD Klapayan 2019-2021 telah dikorupsi, dengan bersembunyi dibalik penggunaan kata diduga,” imbuhnya.

Selaku kuasa hukum, Risang mengaku sangat menyanyangkan foto dari Kepala Desa Klapayan beredar luas ketika petugas aparat penegak hukum Polres Bangkalan membocorkan dokumen foto tersebut ke publik.

“Yang sangat disesalkan, terdapat foto saat Kepala Desa menerima surat dari Polres Bangkalan, yaitu surat permintaan dokumen, yang kemudian beredar luas di media sosial. Sudah menjadi kebiasaan, sebagai bukti kalau surat telah diterima oleh yang bersangkutan, petugas yang mengantar surat akan mengambil foto dengan pose surat dipegang oleh penerima. Tapi kemudian, foto yang seharusnya menjadi dokumen kepolisian tersebut terbit dalam sebuah pemberitaan online dan juga menyebar luas di media sosial,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Risang meminta Polres Bangkalan bekerja secara profesional dan melaksanakan tugas pekerjaan karena ada tekanan, baik LSM, wartawan maupun pihak lainnya.

“Kami berharap Polres Bangkalan bekerja profesional, tidak terburu-buru, mengklarifikasi dengan teliti dan benar, bekerja tidak karena tekanan dari LSM merangkap wartawan yang punya kedekatan dengan atasan, dan juga memeriksa dan meneliti laporan masyarakat tentang DD Klapayan 2016 yang seluruh proyeknya nol persen alias fiktif,” pungkasnya.