Jambret di Taman Paliatif Surabaya Ditangkap, Satu DPO

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MMH pelaku penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Caption: tersangka inisial MMH pelaku penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, menangkap 1 diantara 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya, Rabu (06/04/2022) dini hari.

Pelaku inisial MMH (27 th) yang sudah ditetapkan tersangka asal warga Jatipurwo Surabaya. Sedangkan temannya inisial STN masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka terbilang lama.

Baca Juga :  Miliki Narkotika, Seorang Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

“Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, endingnya merampas barang korbannya,” ucap Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Sambung Abidin, untung saat kejadian Polsek Tambaksari ada dilokasi sedang melaksanakan patroli sahur. Sehingga dilakukan pengejaran bersama masyarakat sekitar dan alhamdulilah 1 pelaku berinisial MMH dapat ditangkap.

“Sedangkan untuk pelaku berinisial STN yang bertugas merampas handphone korban, berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” katanya.

Baca Juga :  Perkosa Bocah SD, Kakek di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk barang bukti yang diamankan petugas 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, sebagai sarana para pelaku untuk melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku MMH akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB

Caption: prosesi penandatanganan serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Kepolisian Resor Sampang, (dok. Humas Polri).

Daerah

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:27 WIB