Jambret di Taman Paliatif Surabaya Ditangkap, Satu DPO

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MMH pelaku penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Caption: tersangka inisial MMH pelaku penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, menangkap 1 diantara 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya, Rabu (06/04/2022) dini hari.

Pelaku inisial MMH (27 th) yang sudah ditetapkan tersangka asal warga Jatipurwo Surabaya. Sedangkan temannya inisial STN masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka terbilang lama.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Maling Laptop Mahasiswa Bangkalan

“Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, endingnya merampas barang korbannya,” ucap Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Sambung Abidin, untung saat kejadian Polsek Tambaksari ada dilokasi sedang melaksanakan patroli sahur. Sehingga dilakukan pengejaran bersama masyarakat sekitar dan alhamdulilah 1 pelaku berinisial MMH dapat ditangkap.

“Sedangkan untuk pelaku berinisial STN yang bertugas merampas handphone korban, berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” katanya.

Baca Juga :  Proses Tersangka Kasus Curas Asal Camplong Sampang Sudah Tahap I

Untuk barang bukti yang diamankan petugas 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, sebagai sarana para pelaku untuk melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku MMH akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB