Jambret di Taman Paliatif Surabaya Ditangkap, Satu DPO

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MMH pelaku penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Caption: tersangka inisial MMH pelaku penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, menangkap 1 diantara 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya, Rabu (06/04/2022) dini hari.

Pelaku inisial MMH (27 th) yang sudah ditetapkan tersangka asal warga Jatipurwo Surabaya. Sedangkan temannya inisial STN masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka terbilang lama.

Baca Juga :  Lapor Ke Polsek Kenjeran, Pelaku Penganiayaan Warga Setro Surabaya Tak Ditangkap

“Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, endingnya merampas barang korbannya,” ucap Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Sambung Abidin, untung saat kejadian Polsek Tambaksari ada dilokasi sedang melaksanakan patroli sahur. Sehingga dilakukan pengejaran bersama masyarakat sekitar dan alhamdulilah 1 pelaku berinisial MMH dapat ditangkap.

“Sedangkan untuk pelaku berinisial STN yang bertugas merampas handphone korban, berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Kejar Aktor Utama Kasus Penembakan di Sepulu Bangkalan

Untuk barang bukti yang diamankan petugas 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, sebagai sarana para pelaku untuk melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku MMH akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB