Genggam Serbuk, Warga Mojokerto dan Surabaya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Prapat Kurung, Surabaya, Senin (04/04/2022) malam.

Keduanya yang ditangkap petugas berinisial MES (27 th) warga Dusun Turi Mojokerto dan SMR (37 th) tinggal di Garasi Katulistiwa Jl. Kalianak Barat Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan serta penyanggongan di Jl. Prapat Kurung Surabaya.

Baca Juga :  Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan dan penyanggongan, serta berbekal ciri-ciri kedua tersangka, petugas langsung menangkap ketika keduanya melintas,” ucap Zainul Abidin, Rabu (13/04).

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Abidin, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang digenggam tangan sebelah kiri MRS. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku serbuk haram tersebut miliknya yang dibeli secara patungan sebesar Rp 100 ribu kepada seorang bernama CAK di Jatipurwo,” terangnya.

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mega Proyek GORR

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,31 gram.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:06 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB