Genggam Serbuk, Warga Mojokerto dan Surabaya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Prapat Kurung, Surabaya, Senin (04/04/2022) malam.

Keduanya yang ditangkap petugas berinisial MES (27 th) warga Dusun Turi Mojokerto dan SMR (37 th) tinggal di Garasi Katulistiwa Jl. Kalianak Barat Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan serta penyanggongan di Jl. Prapat Kurung Surabaya.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Minta Sekda Bantu Kepala Daerah

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan dan penyanggongan, serta berbekal ciri-ciri kedua tersangka, petugas langsung menangkap ketika keduanya melintas,” ucap Zainul Abidin, Rabu (13/04).

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Abidin, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang digenggam tangan sebelah kiri MRS. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku serbuk haram tersebut miliknya yang dibeli secara patungan sebesar Rp 100 ribu kepada seorang bernama CAK di Jatipurwo,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bangkalan Percepat Realisasi Kawasan Industri Maritim

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,31 gram.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB