Genggam Serbuk, Warga Mojokerto dan Surabaya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Prapat Kurung, Surabaya, Senin (04/04/2022) malam.

Keduanya yang ditangkap petugas berinisial MES (27 th) warga Dusun Turi Mojokerto dan SMR (37 th) tinggal di Garasi Katulistiwa Jl. Kalianak Barat Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan serta penyanggongan di Jl. Prapat Kurung Surabaya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Dibuat Kucing-Kucingan Pembalap Liar

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan dan penyanggongan, serta berbekal ciri-ciri kedua tersangka, petugas langsung menangkap ketika keduanya melintas,” ucap Zainul Abidin, Rabu (13/04).

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Abidin, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang digenggam tangan sebelah kiri MRS. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku serbuk haram tersebut miliknya yang dibeli secara patungan sebesar Rp 100 ribu kepada seorang bernama CAK di Jatipurwo,” terangnya.

Baca Juga :  KPU Pamekasan Lakukan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan untuk Calon DPD Provinsi Jatim

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,31 gram.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: koordinator aksi mahasiswa pantura tengah berorasi didepan Kantor Disdikbud Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB