Genggam Serbuk, Warga Mojokerto dan Surabaya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Prapat Kurung, Surabaya, Senin (04/04/2022) malam.

Keduanya yang ditangkap petugas berinisial MES (27 th) warga Dusun Turi Mojokerto dan SMR (37 th) tinggal di Garasi Katulistiwa Jl. Kalianak Barat Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan serta penyanggongan di Jl. Prapat Kurung Surabaya.

Baca Juga :  Warga Jl. Kunti Surabaya Diimbau Sadar Bahaya Narkoba

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan dan penyanggongan, serta berbekal ciri-ciri kedua tersangka, petugas langsung menangkap ketika keduanya melintas,” ucap Zainul Abidin, Rabu (13/04).

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Abidin, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang digenggam tangan sebelah kiri MRS. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku serbuk haram tersebut miliknya yang dibeli secara patungan sebesar Rp 100 ribu kepada seorang bernama CAK di Jatipurwo,” terangnya.

Baca Juga :  Progres DAK SMP Capai 35%, Disdik Sampang Harap Tuntas Tepat Waktu

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,31 gram.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB