Edarkan Sabu, Pria Tua Asal Genteng Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria tua terpaksa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Jalan Genteng Sidomukti, Surabaya, Senin (11/04/2022) lalu.

Pria tua tersebut berinisial MS bin DH (51 th), asal warga Jalan Genteng Kantong Surabaya. Ditangkap sekira pukul 12:00 Wib.

“Pria tua tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Genteng,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Senin (18/04) sore.

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Genteng.

Baca Juga :  Diduga Hate Speech, Salah Satu PNS Di Bangkalan Dibui

“Setelah hasil penyelidikan sudah menunjukkan A-1 dan MS ada dilokasi, petugas langsung melakukan penangkapan, serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 poket sabu-sabu,” terangnya.

Saat diinterogasi, sambung Hendro, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang bandar berinisial MSTW.

“Selanjutnya MS beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut,” ujar Hendro.

Baca Juga :  Bawa SS, Dua Pria Asal Blega dan Modung Diringkus Polisi

Dar hasil penangkapan terhadap MS, petugas mengamankan barang bukti 2 masker warna abu-abu, 5 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

“Masing-masing berat 0,40 gram, 1 scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit Handphone Merk Vivo warna merah dengan Sim Card Simpati.

“Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB