Edarkan Sabu, Pria Tua Asal Genteng Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria tua terpaksa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Jalan Genteng Sidomukti, Surabaya, Senin (11/04/2022) lalu.

Pria tua tersebut berinisial MS bin DH (51 th), asal warga Jalan Genteng Kantong Surabaya. Ditangkap sekira pukul 12:00 Wib.

“Pria tua tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Genteng,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Senin (18/04) sore.

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Genteng.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ciduk Pelaku Curanmor dan Miras

“Setelah hasil penyelidikan sudah menunjukkan A-1 dan MS ada dilokasi, petugas langsung melakukan penangkapan, serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 poket sabu-sabu,” terangnya.

Saat diinterogasi, sambung Hendro, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang bandar berinisial MSTW.

“Selanjutnya MS beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut,” ujar Hendro.

Baca Juga :  Dituduh Punya Santet, Warga Sampang Tewas Ditebas Celurit

Dar hasil penangkapan terhadap MS, petugas mengamankan barang bukti 2 masker warna abu-abu, 5 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

“Masing-masing berat 0,40 gram, 1 scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit Handphone Merk Vivo warna merah dengan Sim Card Simpati.

“Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:28 WIB

Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB