Edarkan Sabu, Pria Tua Asal Genteng Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria tua terpaksa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Jalan Genteng Sidomukti, Surabaya, Senin (11/04/2022) lalu.

Pria tua tersebut berinisial MS bin DH (51 th), asal warga Jalan Genteng Kantong Surabaya. Ditangkap sekira pukul 12:00 Wib.

“Pria tua tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Genteng,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Senin (18/04) sore.

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Genteng.

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Bakal Perketat Pengamanan Di Jalur Lintas Timur

“Setelah hasil penyelidikan sudah menunjukkan A-1 dan MS ada dilokasi, petugas langsung melakukan penangkapan, serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 poket sabu-sabu,” terangnya.

Saat diinterogasi, sambung Hendro, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang bandar berinisial MSTW.

“Selanjutnya MS beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut,” ujar Hendro.

Baca Juga :  Dua Tahanan Diduga Dianiaya Oknum Polsek Galis

Dar hasil penangkapan terhadap MS, petugas mengamankan barang bukti 2 masker warna abu-abu, 5 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

“Masing-masing berat 0,40 gram, 1 scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit Handphone Merk Vivo warna merah dengan Sim Card Simpati.

“Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB