Gorontalo Utara || Rega Media News
Penggiat Media Sosial (Medsos) Gorontalo Utara (Gorut), Ryan Mantulangi, angkat bicara terkait persoalan ditangguhkannya sementara layanan administrasi kepegawaian, Suleman Lakoro, pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari data dan informasi yang dirangkum media ini, sebelumnya pada tanggal 24 Januari 2022 yang lalu, mantan Sekda Gorut Ridwan Yasin melayangkan aduan sekaligus laporan kepada BKN, tentang polemik pemberhentian dirinya sebagai Sekda Gorut, hingga berakibat mendiang Bupati Gorut Indra Yasin, kembali mengangkat Sekda devinitif yang baru.
Pada surat aduan sekaligus laporannya itu, Ridwan Yasin juga melampirkan Putusan PTUN Gorontalo Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO, tanggal 19 Januari 2022, yang telah mengabulkan gugatannya terhadap pemberhentian dirinya sebagai Sekda Gorut oleh mendiang Bupati Gorut, Indra Yasin.
Berdasarkan aduan tersebut, BKN kemudian menerbitkan surat yang bersifat penting, nomor 6300/B-AK.02.01/SD/F/2022, tentang Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan Sdr. Ridwan Yasin, S.H., M.H. Surat tersebut, dikeluarkan di Jakarta tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam poin 3 pada surat itu, BKN mengapresiasi tindakan mendiang Bupati Gorut, Indra Yasin, yang telah melakukan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Gorut, dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun demikian, mengingat telah ditetapkannya Putusan PTUN Gorontalo
Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO tanggal 19 Januari 2022 yang telah mengabulkan gugatan Ridwan Yasin antara lain, memerintahkan Bupati Gorut menunda pelaksanaan pembebasan dirinya dari jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah, serta memerintahkan Bupati Gorut untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat serta mengembalikan kedudukan Ridwan Yasin ke posisi semula, atas dasar hal tersebut maka BKN akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian Suleman Lakoro, pada jabatan Sekda Gorut sampai dengan adanya putusan inkracht.
Hal ini dilakukan oleh BKN, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian, dan sebagai upaya untuk menjamin pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Menurut Ryan, berdasarkan isi surat tersebut, sudah jelas BKN mengeluarkan surat itu untuk menjamin pelaksanaan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut, sesuai dengan NSPK.
“Saya yakin seluruh ASN paham, apa saja yang dimaksud dengan NSPK. Namun saya akan mengingatkan kembali 14 unsur manajemen ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), yakni Penyusunan Penetapan Kebutuhan, Pengadaan, Pangkat dan Jabatan, Pengembangan Karir, Pola Karir, Promosi, Mutasi, Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Penghargaan, Jaminan Pensiun dan hari tua, Pemberhentian, Disiplin, serta Perlindungan,” tutur Ryan, Senin (18/04/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika hal itu ditangguhkan oleh BKN, maka jelas hal ini dihawatirkan akan berimbas pada berjalannya roda pemerintahan. Apalagi, Sekda sebagai pejabat pengambil kebijakan administrasi, yang diantaranya adalah penilaian kinerja, penggajian, penetapan dan lain sebagainya.
“Sehingga, jika ini dibiarkan berlarut larut, saya hawatir akan berimbas juga pada hal yang menyebabkan kerugian negara dan daerah itu sendiri. Harapan saya kepada Pemerintah Daerah, segeralah menyelesaikan problem-problem yang ada untuk kemajuan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro, saat dikonfirmasi regamedianews.com terkait penangguhan administrasi dirinya pada jabatan Sekda Gorut, ia menjelaskan, yang ditangguhkan administrasi terkait dirinya itu hanya menyangkut administrasi pribadinya sebagai ASN, dan bukan selaku Sekda.
“Jadi yang ditangguhkan di situ adalah, layanan administrasi saya pribadi sebagai pegawai, contohnya usul kenaikan pangkat saya masih dipending untuk sementara. Jadi yang ditangguhkan di sini, bukan masalah kewenangan saya selaku sekda sebagai pengelola administrasi, keuangan, dan kepegawaian di daerah,” jelasnya, Senin (18/04/2022).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jabatan Sekda yang kini diembannya sah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, sehingga apa yang dilakukannya sebagai pejabat Sekda Gorut tidak ada hubungan dengan penangguhan sementara layanan administrasi terhadapnya.
“Jabatan saya selaku Sekda adalah sah sesuai undang-undang, jadi apa yang saya lakukan sebagai pejabat Sekda tidak ada hubungannya dengan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian saya, itu sifatnya ke pribadi saya selaku pegawai. Jadi seperti itu ya, teman-teman jangan salah mengerti. Kalau ada yang tidak difahami, tolong dikonfirmasi ke saya atau ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gorut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya dilantik sebagai Sekda Gorut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat dari BKN itu menurutnya hanya bersifat kehati-hatian BKN atas laporan Ridwan Yasin.
“Saya ini dilantik sebagai Sekda sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada cacat sedikitpun. Surat BKN itu, hanya merupakan sifat kehati-hatian BKN atas laporan saudara RY ke BKN, untuk meminta perlindungan hukum. Bagaimana jadinya pemerintahan di suatu daerah, kalau yang menjabat Sekda tidak punya kewenangan apa-apa, pemerintahan tidak akan jalan Bung,” tandasnya.
Di lain pihak, Mantan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, kepada media ini menerangkan, terkait dengan surat BKN yang bersifat penting dengan Nomor 6300/B-AK.02.01/SD/F/2022, 18 Marer 2022, tentang Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan Sdr. Ridwan Yasin, S.H., M.H., pada prinsipnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, surat BKN tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jagan lupa, BKN RI itu menjalankan tugas-tugas Presiden RI yang dilekatkan pada BKN sebagai lembaga yang diberi kewenangan, dan wajib dijalankan oleh siapapun di negara ini yang mendapatkan perintahnya,” terang Ridwan mengawali keterangannya kepada regamedianews.com, Senin (18/04/2022).
Ia mengatakan, dalam surat tersebut BKN telah mempertimbangkan semua aspek ketentuan perundang-undangan, termasuk putusan PTUN Gorontalo, Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO, tanggal 19 Januari 2022 yang lalu.
“Jadi yang tidak menjalankan, maka berarti melawan negara karena aturan itu identik dengan negara. Terkait surat KASN Nomor B-4379/KASN/12/2021, tanggal 1 Desember 2021, tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara, yang dijadikan dasar Bupati untuk membuka seleksi jabatan tersebut, tidak dijalankan oleh Bupati secara utuh. Begitupun dengan surat KASN B-175/KASN/01/2022, tanggal 13 Januari 2022, yang dijadikan dasar Bupati melantik Sekda Gorut,” kata Ridwan.
Diungkapkannya, pada point 2 dalam Surat KASN Nomor B-4379/KASN/12/2021, tanggal 1 Desember 2021 itu, pada prinsipnya KASN memberikan persetujuan rencana seleksi terbuka untuk Jabatan Sekda Gorut, tetapi dengan catatan saat penetapan dan pelantikan, dirumuskan perjanjian antara Sekda dan PPK, yang didalamnya menyebutkan apabila putusan PTUN memenangkan gugatannya, Pejabat Sekda terpilih tersebut harus bersedia mengundurkan diri. Hal itu dipertegas kembali oleh KASN, dalam point 4 surat KASN B-175/KASN/01/2022, tanggal 13 Januari 2022.
“Atas dasar kedua surat itu, sampai ada Sekda baru. Pertanyaan saya, apakah point 2 dalam Surat KASN Nomor B-4379/KASN/12/2021, tanggal 1 Desember 2021 dan point 4 pada surat KASN B-175/KASN/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 itu dilaksanakan? Jika tidak, maka semua prosedur dan mekanismenya cacat hukum. Oleh karen itu, jelas surat BKN menganulir pengisian jabatan Sekda Gorut karena sudah ada putusan PTUN, jelas dalam surat BKN di paragraf penutupnya,” ungkap Ridwan.
Ia menambahkan, demi tegaknya hukum di daerah, jangan sampai ada pelanggaran dalam pemerintahan di daerah yang dilegitimasi oleh Pemerintah Daerah. Terkait hal itu, ada Lembaga Peradilan yang lebih berwenang untuk mengujinya.
“Kita lihat saja nanti, atas berbagai pelanggaran ini kita akan uji di Lembaga Peradilan, baik secara administrasi, perdata dan pidana Tipikor. Kita tunggu saja babak baru, demi tegaknya hukum di daerah kita, jangan sampai ada pelanggaran dalam pemerintahan di daerah yang dilegitimasi Pemerintah Daerah. Saya kira, lembaga peradilanlah yang lebih berwenang untuk itu. Kita tunggu saja, agar tidak saling mengklaim masing-masing merasa benar,” pungkasnya.