Surabaya || Rega Media News
Kasus penyerangan kelompok pemuda di Jalan Sencaki, Surabaya, Selasa (12/04/2022) dini hari, berhasil diungkap pihak kepolisian setempat.
Petugas gabungan Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, juga menangkap 1 diantara 8 pelaku.
Pelaku yang ditangkap ditempat persembunyiannya yakni, berinisial SBP (15 th) warga Sumbo, kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya.
“Pelaku ada 8 orang, 1 berhasil ditangkap dan 7 lainnya masih dilakukan pengejaran atau sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, Selasa (19/04) sore.
Untuk modusnya, lanjut Arif, para pelaku tidak terima temannya dipukul oleh korban lantaran bermain petasan (mercon), sehingga pelaku bersama temannya membawa senjata tajam untuk membacok korbannya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku SBP, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 lembar bukti Ver, 1 balok kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 kaos pelaku sesuai yang ada di video dan rekaman Vidio CCTV dilokasi.
“Untuk tersangka SBP, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka lainnya, HF, F, S, F, M, R dan F, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.