UMKM & Koperasi Se – Bangkalan Jadi Sasaran Sosialisasi Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Bangkalan || Rega Media News

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendapat kucuran dana bagi hasil Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 175 juta.

“Dana bagi hasil tersebut terbilang mengalami penurunan dibanding dana bagi hasil DBHCHT tahun anggaran 2021,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bangkalan, Iskandar Ahadiyat, Rabu (20/04/2022).

Ahadiyat menjelaskan, setiap tahun Dinas Koperasi mendapat bagian dana bagi hasil cukai. Tahun sebelumnya, Dinas Koperasi memperoleh dana bagi hasil sebesar Rp. 374 juta.

Baca Juga :  HIPMI Sampang Kunjungi Pusat Unggulan IPTEK Garam UTM Bangkalan

“Sementara untuk tahun ini mengalami penurunan mendapat kucuran dana bagi hasil DBHCHT 175 juta,” katanya.

Meski demikian, pihaknya berharap dana bagi hasil cukai tahun 2023 yang akan datang mengalami peningkatan. Pasalnya, kebutuhan anggaran sosialisasi undang-undang rokok ilegal terhadap UMKM dan Koperasi tinggi.

“Saya berharap DBHCHT mengalami kenaikan mengingat kebutuhan anggaran sosialisasi tinggi karena sasarannya para pelaku UMKM dan Koperasi se Kabupaten Bangkalan. Kemudian mengadakan pelatihan keterampilan terhadap UMKM,” tuturnya.

Menurutnya, anggaran dana bagi hasil tahun ini terbilang kecil dan tidak sebanding dengan jumlah sasaran sosialisasi. Sehingga Dinas Koperasi tidak bisa mengakomodir seluruh UMKM dan Koperasi di Bangkalan. 

Baca Juga :  Edarkan Serbuk Haram, Pemuda Surabaya Barat Digrebek Polisi

“Anggaran Bagi hasil DBHCHT di Dinas Koperasi kecil sehingga tidak sebanding dengan target sasaran sosialisasi. Tahun lalu 374 juta juga kurang kalau sasaran UMKM se Bangkalan,” ujarnya.

Meski anggaran terbatas, pihaknya tetap melakukan penyerapan dana bagi tersebut mulai pada awal bulan April 2022, hingga mencapai capaian pertahun.

“Targetnya bulan November 2022 sudah terserap semuanya sesuai Juknis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB