Daerah  

UMKM & Koperasi Se – Bangkalan Jadi Sasaran Sosialisasi Rokok Ilegal

Caption: ilustrasi.

Bangkalan || Rega Media News

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendapat kucuran dana bagi hasil Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 175 juta.

“Dana bagi hasil tersebut terbilang mengalami penurunan dibanding dana bagi hasil DBHCHT tahun anggaran 2021,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bangkalan, Iskandar Ahadiyat, Rabu (20/04/2022).

Ahadiyat menjelaskan, setiap tahun Dinas Koperasi mendapat bagian dana bagi hasil cukai. Tahun sebelumnya, Dinas Koperasi memperoleh dana bagi hasil sebesar Rp. 374 juta.

“Sementara untuk tahun ini mengalami penurunan mendapat kucuran dana bagi hasil DBHCHT 175 juta,” katanya.

Meski demikian, pihaknya berharap dana bagi hasil cukai tahun 2023 yang akan datang mengalami peningkatan. Pasalnya, kebutuhan anggaran sosialisasi undang-undang rokok ilegal terhadap UMKM dan Koperasi tinggi.

“Saya berharap DBHCHT mengalami kenaikan mengingat kebutuhan anggaran sosialisasi tinggi karena sasarannya para pelaku UMKM dan Koperasi se Kabupaten Bangkalan. Kemudian mengadakan pelatihan keterampilan terhadap UMKM,” tuturnya.

Menurutnya, anggaran dana bagi hasil tahun ini terbilang kecil dan tidak sebanding dengan jumlah sasaran sosialisasi. Sehingga Dinas Koperasi tidak bisa mengakomodir seluruh UMKM dan Koperasi di Bangkalan. 

“Anggaran Bagi hasil DBHCHT di Dinas Koperasi kecil sehingga tidak sebanding dengan target sasaran sosialisasi. Tahun lalu 374 juta juga kurang kalau sasaran UMKM se Bangkalan,” ujarnya.

Meski anggaran terbatas, pihaknya tetap melakukan penyerapan dana bagi tersebut mulai pada awal bulan April 2022, hingga mencapai capaian pertahun.

“Targetnya bulan November 2022 sudah terserap semuanya sesuai Juknis,” pungkasnya.