Warga Sampang dan Lamongan Ditangkap Polsek Tambaksari

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (AWR) dan (DY) serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tambaksari.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, berhasil menangkap 2 pemuda yang sedang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Krembangan, Surabaya, Kamis (14/04/2022) malam.

Kedua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AWR (26 th), asal warga Kabupaten Sampang, Madura, atau tinggal di Tambak Asri Gang Dahlia.

Sementara satu pelaku lagi yakni berinisial DY (36 th), asal warga Kabupaten Lamongan atau kost di Jalan Tandes Kidul Gang Sawah Surabaya.

“Kedua tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli secara patungan di wilayah Sawah Pulo Surabaya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Kamis (21/04).

Lanjut Akhyar, keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyanggongan di wilayah Krembangan Surabaya.

“Kepada petugas, kedua tersangka mengaku akan berencana menggelar pesta narkoba dirumah AWR,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram.

“Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.