Juru Parkir Merangkap Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 24 April 2022 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (OA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (OA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba di wilayah Manukan Subur, Surabaya, berinisial OA (20 th) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (20/04/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.

Selain menangkap OA, petugas juga mengamankan 4,05 gram sabu-sabu dengan masing-masing rincian 2 gram, dua poket sabu berat 1,02 gram

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga mengamankan 5 poket sabu siap edar dengan berat brunto 1,03 gram, serta 2 gram daun ganja kering yang disimpan didalam box.

Baca Juga :  Rumah Tersangka Penembakan di Sampang Digeledah Polisi

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik merk CAMRY warna silver, 1 bandel klip plastik kecil, 2 buah kertas paper.

1 serok sabu, 1 dompet warna coklat, 1 bong yang terbuat dari botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, 1 pipet kaca dan 1 Hp merk Oppo Tipe A53 warna hitan dengan SIM Card,

“Tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Manukan Subur Surabaya,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga :  Polisi Ciduk 14 Pelaku Narkoba di Bangkalan, Satu Diantaranya Guru Pesantren

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir tersebut juga mengaku menjual narkoba untuk biaya tambahan sehari-hari.

“Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Nova (DPO) di wilayah Manukan,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka OA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB