Juru Parkir Merangkap Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 24 April 2022 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (OA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (OA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba di wilayah Manukan Subur, Surabaya, berinisial OA (20 th) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (20/04/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.

Selain menangkap OA, petugas juga mengamankan 4,05 gram sabu-sabu dengan masing-masing rincian 2 gram, dua poket sabu berat 1,02 gram

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga mengamankan 5 poket sabu siap edar dengan berat brunto 1,03 gram, serta 2 gram daun ganja kering yang disimpan didalam box.

Baca Juga :  Teror Bakar Mobil di Sampang, Ditemukan Kain Saat Kejadian

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik merk CAMRY warna silver, 1 bandel klip plastik kecil, 2 buah kertas paper.

1 serok sabu, 1 dompet warna coklat, 1 bong yang terbuat dari botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, 1 pipet kaca dan 1 Hp merk Oppo Tipe A53 warna hitan dengan SIM Card,

“Tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Manukan Subur Surabaya,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga :  Acong Latif Bebaskan Bos BPR Legian Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir tersebut juga mengaku menjual narkoba untuk biaya tambahan sehari-hari.

“Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Nova (DPO) di wilayah Manukan,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka OA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Berita Terbaru

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB