Juru Parkir Merangkap Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 24 April 2022 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (OA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (OA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba di wilayah Manukan Subur, Surabaya, berinisial OA (20 th) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (20/04/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.

Selain menangkap OA, petugas juga mengamankan 4,05 gram sabu-sabu dengan masing-masing rincian 2 gram, dua poket sabu berat 1,02 gram

Petugas juga mengamankan 5 poket sabu siap edar dengan berat brunto 1,03 gram, serta 2 gram daun ganja kering yang disimpan didalam box.

Baca Juga :  Polisi Belum Tahan Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan di Sampang

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik merk CAMRY warna silver, 1 bandel klip plastik kecil, 2 buah kertas paper.

1 serok sabu, 1 dompet warna coklat, 1 bong yang terbuat dari botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, 1 pipet kaca dan 1 Hp merk Oppo Tipe A53 warna hitan dengan SIM Card,

“Tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Manukan Subur Surabaya,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual Beli Bom Ikan

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir tersebut juga mengaku menjual narkoba untuk biaya tambahan sehari-hari.

“Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Nova (DPO) di wilayah Manukan,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka OA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB