Gugatan Eks Polwan Polda Gorontalo Terlibat Kasus Perselingkuhan Ditolak MA

- Jurnalis

Sabtu, 30 April 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Gorontalo || Rega Media News

Seorang mantan anggota Polwan Polda Gorontalo berinisial FS, menggugat Kapolda Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan, lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat, alias dipecat dari dinas Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono sebelumnya menjelaskan, FS dipecat dari Kepolisian atas perkara perselingkuhan antara dirinya, dengan oknum Kepolisian yang juga berdinas di Gorontalo.

Baca Juga :  Kasus Cabul Oknum Kepsek di Sampang, Polisi Panggil Saksi Lain

“Jadi dari kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh FS, Polda Gorontalo dalam hal ini Kapolda Gorontalo telah bersikap tegas memecat anggota tersebut dari Kepolisian dengan kata lain diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 22 Agustus 2019 lalu,” terang Wahyu.

Lanjut Wahyu, FS telah menggunakan upaya hukum di PTUN hingga tingkat peninjauan kembali (PK), namun kandas, karena PK nya ditolak MA dan dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000.

Baca Juga :  Viral Video Penggerebekan Budak Narkoba Dipinggir Kali Sidorame Surabaya

“Keputusan PTDH terhadap FS merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat dan sudah melalui beberapa tahapan proses persidangan yang sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri,” katanya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB