Gugatan Eks Polwan Polda Gorontalo Terlibat Kasus Perselingkuhan Ditolak MA

- Jurnalis

Sabtu, 30 April 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Gorontalo || Rega Media News

Seorang mantan anggota Polwan Polda Gorontalo berinisial FS, menggugat Kapolda Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan, lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat, alias dipecat dari dinas Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono sebelumnya menjelaskan, FS dipecat dari Kepolisian atas perkara perselingkuhan antara dirinya, dengan oknum Kepolisian yang juga berdinas di Gorontalo.

Baca Juga :  Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Jalani Vaksinasi Perdananya

“Jadi dari kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh FS, Polda Gorontalo dalam hal ini Kapolda Gorontalo telah bersikap tegas memecat anggota tersebut dari Kepolisian dengan kata lain diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 22 Agustus 2019 lalu,” terang Wahyu.

Lanjut Wahyu, FS telah menggunakan upaya hukum di PTUN hingga tingkat peninjauan kembali (PK), namun kandas, karena PK nya ditolak MA dan dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Sampang Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

“Keputusan PTDH terhadap FS merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat dan sudah melalui beberapa tahapan proses persidangan yang sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri,” katanya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB