Gorontalo Utara || Rega Media News
Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Gorontalo Utara (Gorut), dinilai diskriminatif terhadap salah satu penyedia barang dan jasa, yang mengikuti proses Tender/Lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Gorut Tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu aktivis Gorut, Nanang Latif, kepada regamedianews.com lewat keterangan tertulisnya, Jumat (20/05/2022) sore.
Atas dasar penilaiannya itu pula, aktivis mantan pentolan HPMIGU (Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara) itu, mengecam perilaku Pokja UKPBJ Gorontalo Utara.
“Kami menilai dan menduga Pokja RS. Pratama Gorut, melakukan diskriminatif terhadap salah satu penyedia barang dan jasa. Dimana dalam proses pembuktian kualifikasi, terdapat 4 Perusahaan yang lolos dan mendapat undangan,” ungkap Nanang.
Dijelaskannya, pihak Pokja pada Jumat, 13 Mei 2022, mengirimkan undangan pembuktian yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022. Dalam undangan pembuktian tertulis, dimana penyedia dapat berkoordinasi dengan pihak Pokja.
“Nah, disni pihak penyedia menghubungi salah satu nomor yang tertera di undangan tersebut. Bahkan, penyedia tersebut mengirimkan surat untuk reschedule, yang mana meminta untuk pembuktian diberikan waktu pada tanggal 18 Mei 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, alasan mengapa pihak penyedia itu meminta pembuktian dijadwalkan kembali, karena undangan tentang pembuktian itu masuk lewat email perusahan pada tanggal 15 Mei 2022, sementara pihak penyedia tidak mendapatkan jadwal penerbangan ke Gorontalo, pada esoknya tanggal 16 Mei 2022.
“Dan yang ada, hanya pada tanggal 17 Mei 2022. Namun pihak Pokja, tidak mengindahkan permohonan pihak penyedia tersebut, dan tetap laksanakan pembuktian pada tanggal 17 Mei 2022, dengan cara tatap muka,” jelasnya lagi.
“Seharusnya, pihak Pokja dengan kondisi tersebut memberikan kesempatan kepada pihak penyedia, melakukan pembuktian secara zoom, atau memberikan kesempatan untuk pembuktian dilakukan pada tanggal 18 Mei 2022, atau tetap pada tanggal 17 Mei 2022 sampai pada Pukul 23.59 Wita,” lanjutnya.
Ia menambahkan, namun kenyataanya pihak Pokja pada tanggal 17 Mei 2022, tetap melakukan pembuktian dan langsung menetapkan serta mengumumkan pemenang tender.
“Dimana Perusahan yang dimenangkan oleh Pokja, diduga tidak ada JO (Join Oprasion) Spesialis. Tindakan ini saya menduga, adanya konspirasi buruk terhadap lelang tersebut. Coba kita cerna baik-baik, undangan tanggal 15 Mei 2022 tepat pada hari Minggu, dan pembuktian tanggal 17 Mei 2022, yang kita ketahui bersama hari pertama masuk kantor setelah libur panjang. Artinya, pembuktian kualifikasi sengaja dia buat tsnggal yang mepet,” pungkasnya.