Pengedar Sabu di Gunungsari Surabaya Ditangkap Satresnarkoba

- Jurnalis

Minggu, 22 Mei 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (DWA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial (DWA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek dan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu didalam rumahnya, di Jalan Gunungsari Surabaya, Minggu (15/05/2022) lalu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok, didalamnya berisi 8 poket sabu, masing-masing berat brunto 0,25, 0,27, 0,27, 0,29, 0,29, 0,32, 0,37, 0,40 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti 2 pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat 1,27 dan 1,38 gram.

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Rebus 5 Kg Sabu-Sabu Kedalam Panci

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, uang tunai Rp 50 ribu dan 1 Hp merk Oppo warna putih emas dengan simcard 3 (Three).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku seorang pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial DWA (21 th).

“Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di Gunungsari Surabaya,” ucap Hendro, Minggu (22/05/2022).

Baca Juga :  KPU Bangkalan Umumkan DPT Pilkada 2024, Sebanyak 764.886

Lanjut Hendro, setelah dilakukan penggrebekan serta penggeledahan, petugas mengamankan berbagai macam barang bukti. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan serta perkembangan lebih lanjut, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB