Pengedar Sabu di Gunungsari Surabaya Ditangkap Satresnarkoba

- Jurnalis

Minggu, 22 Mei 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (DWA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial (DWA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek dan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu didalam rumahnya, di Jalan Gunungsari Surabaya, Minggu (15/05/2022) lalu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok, didalamnya berisi 8 poket sabu, masing-masing berat brunto 0,25, 0,27, 0,27, 0,29, 0,29, 0,32, 0,37, 0,40 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti 2 pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat 1,27 dan 1,38 gram.

Baca Juga :  Ratusan Jiwa Terendam Banjir, Dinsos Aceh Selatan Gelontorkan Bantuan Masa Panik

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, uang tunai Rp 50 ribu dan 1 Hp merk Oppo warna putih emas dengan simcard 3 (Three).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku seorang pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial DWA (21 th).

“Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di Gunungsari Surabaya,” ucap Hendro, Minggu (22/05/2022).

Baca Juga :  Polisi Imbau Aktor Utama Penembakan di Sepulu Bangkalan Menyerahkan Diri

Lanjut Hendro, setelah dilakukan penggrebekan serta penggeledahan, petugas mengamankan berbagai macam barang bukti. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan serta perkembangan lebih lanjut, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB