Pengedar Sabu di Gunungsari Surabaya Ditangkap Satresnarkoba

- Jurnalis

Minggu, 22 Mei 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (DWA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial (DWA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek dan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu didalam rumahnya, di Jalan Gunungsari Surabaya, Minggu (15/05/2022) lalu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok, didalamnya berisi 8 poket sabu, masing-masing berat brunto 0,25, 0,27, 0,27, 0,29, 0,29, 0,32, 0,37, 0,40 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti 2 pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat 1,27 dan 1,38 gram.

Baca Juga :  Dua Pemuda Kedung Mangu Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, uang tunai Rp 50 ribu dan 1 Hp merk Oppo warna putih emas dengan simcard 3 (Three).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku seorang pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial DWA (21 th).

“Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di Gunungsari Surabaya,” ucap Hendro, Minggu (22/05/2022).

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrim, Kapolres Gorut Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Operasi

Lanjut Hendro, setelah dilakukan penggrebekan serta penggeledahan, petugas mengamankan berbagai macam barang bukti. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan serta perkembangan lebih lanjut, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, saat mensosialisasikan peraturan tertib berlalu lintas kepada mahasiswa Stikes Sukma Wijaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin

Jumat, 17 Okt 2025 - 11:29 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB