Pengedar Sabu di Gunungsari Surabaya Ditangkap Satresnarkoba

- Jurnalis

Minggu, 22 Mei 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (DWA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial (DWA) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek dan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu didalam rumahnya, di Jalan Gunungsari Surabaya, Minggu (15/05/2022) lalu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok, didalamnya berisi 8 poket sabu, masing-masing berat brunto 0,25, 0,27, 0,27, 0,29, 0,29, 0,32, 0,37, 0,40 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti 2 pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat 1,27 dan 1,38 gram.

Baca Juga :  Tebang Pohon Jati, Seorang Pemuda di Blitar Diringkus Polisi

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, uang tunai Rp 50 ribu dan 1 Hp merk Oppo warna putih emas dengan simcard 3 (Three).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku seorang pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial DWA (21 th).

“Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di Gunungsari Surabaya,” ucap Hendro, Minggu (22/05/2022).

Baca Juga :  Berkas Oknum ASN Gorontalo Terlibat Narkoba Sudah P21

Lanjut Hendro, setelah dilakukan penggrebekan serta penggeledahan, petugas mengamankan berbagai macam barang bukti. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan serta perkembangan lebih lanjut, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB