Setelah Jalani Masa Tahanan, Aktivis Gorut HK Akhirnya Hirup Udara Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim kuasa hukum aktivis HK aliyas Hengki.

Caption: tim kuasa hukum aktivis HK aliyas Hengki.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Salah satu aktivis Gorontalo Utara, HK alias Hengki, yang tersandung kasus penganiayaan terhadap salah satu Aktivis Gorut, Andi Buna, kini telah selesai menjalani masa tahanan.

Juru bicara Tim Kuasa Hukumnya, Effendi Dali kepada media ini, pada perkara penganiayaan yang menyeret kliennya tersebut dan berakhir di meja hijau dengan tuntutan melanggar pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP dan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan itu, akhirnya berakhir juga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini cukup menarik perhatian publik, dimana terlebih dahulu Saudara Hengki melaporkan lawannya dalam perkelahian, dan berbuntut sampai pada putusan akhir Majelis Hakim dengan putusan 3 bulan 10 hari,” ungkap Effendi mengawali pernyataannya, Senin (23/05/2022).

Baca Juga :  Dinas Pengairan Aceh Digeledah Kejaksaan

Dijelaskannya, setelah lawannya menjalani hukuman, kemudian berganti kliennya tersebut yang ikut diadili. Meski sidangnya cukup panjang dan alot, dimana Tim Kuasa Kukum Hengki, yang dipimpin oleh Rovan Panderwais Hulima itu, mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap kliennya mereka.

“Setelah melewati pemeriksaan saksi dan masuk pada tuntutan JPU, Saudara Hengki dituntut oleh JPU 5 Bulan Penjara. Meski pada akhirnya, putusan Majelis Hakim saudara Hengki dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara, dengan potongan masa tahanan selama ditahan Kejaksaan,” jelas Effendi.

Baca Juga :  Resmikan Ruang Reskrim Polsek Asemrowo, AKBP Ganis: Anggota Jangan Malas

Ditambahkannya, kini kliennya telah bebas dari masa tahanan, karena terhitung semenjak pertama kali ditahan hingga saat ini masa tahanan telah selesai 3 bulan. Saat ini pun, Timnya masih menunggu informasi selanjutnya dari Hengki.

“Kami merasa senang klien mendapatkan vonis yang ringan seringan ringannya, yang memang sudah sebanding dengan perbuatannya. Dan semua berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim. Kami selaku PH hanya memperjuangkan haknya,” imbuhnya.

“Semoga ini bisa menjadi pengalaman kita semua khusunya masyarakat Gorut. Jika berperkara, seharusnya duduk bersama dan diselesaikan secara damai mufakat, bukan ke meja hijau,” tandasnya.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: tampak jenazah korban tersambar petir, Firmansyah, saat berada di rumah duka di Desa Daleman, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Remaja Sampang Tewas Tersambar Petir

Rabu, 5 Nov 2025 - 20:36 WIB

Caption: ilutrasi gambar AI, Fajar Firmansyah pengamat kebijakan publik lokal, (dok. regamedianews).

Daerah

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:25 WIB

Caption: tampak mobil pickup warna hitam dikendarai Muhammad Fauzi terperosok ke laut, usai tabrak pembatas jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Melintasi Sampang, Mobil Pickup Nyungsep Ke Laut

Rabu, 5 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka memperingati Hari Jadi Pamekasan ke-495, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB