Gorontalo Utara || Rega Media News
Salah satu aktivis Gorontalo Utara, HK alias Hengki, yang tersandung kasus penganiayaan terhadap salah satu Aktivis Gorut, Andi Buna, kini telah selesai menjalani masa tahanan.
Juru bicara Tim Kuasa Hukumnya, Effendi Dali kepada media ini, pada perkara penganiayaan yang menyeret kliennya tersebut dan berakhir di meja hijau dengan tuntutan melanggar pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP dan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan itu, akhirnya berakhir juga.
“Perkara ini cukup menarik perhatian publik, dimana terlebih dahulu Saudara Hengki melaporkan lawannya dalam perkelahian, dan berbuntut sampai pada putusan akhir Majelis Hakim dengan putusan 3 bulan 10 hari,” ungkap Effendi mengawali pernyataannya, Senin (23/05/2022).
Dijelaskannya, setelah lawannya menjalani hukuman, kemudian berganti kliennya tersebut yang ikut diadili. Meski sidangnya cukup panjang dan alot, dimana Tim Kuasa Kukum Hengki, yang dipimpin oleh Rovan Panderwais Hulima itu, mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap kliennya mereka.
“Setelah melewati pemeriksaan saksi dan masuk pada tuntutan JPU, Saudara Hengki dituntut oleh JPU 5 Bulan Penjara. Meski pada akhirnya, putusan Majelis Hakim saudara Hengki dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara, dengan potongan masa tahanan selama ditahan Kejaksaan,” jelas Effendi.
Ditambahkannya, kini kliennya telah bebas dari masa tahanan, karena terhitung semenjak pertama kali ditahan hingga saat ini masa tahanan telah selesai 3 bulan. Saat ini pun, Timnya masih menunggu informasi selanjutnya dari Hengki.
“Kami merasa senang klien mendapatkan vonis yang ringan seringan ringannya, yang memang sudah sebanding dengan perbuatannya. Dan semua berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim. Kami selaku PH hanya memperjuangkan haknya,” imbuhnya.
“Semoga ini bisa menjadi pengalaman kita semua khusunya masyarakat Gorut. Jika berperkara, seharusnya duduk bersama dan diselesaikan secara damai mufakat, bukan ke meja hijau,” tandasnya.