Setelah Jalani Masa Tahanan, Aktivis Gorut HK Akhirnya Hirup Udara Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim kuasa hukum aktivis HK aliyas Hengki.

Caption: tim kuasa hukum aktivis HK aliyas Hengki.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Salah satu aktivis Gorontalo Utara, HK alias Hengki, yang tersandung kasus penganiayaan terhadap salah satu Aktivis Gorut, Andi Buna, kini telah selesai menjalani masa tahanan.

Juru bicara Tim Kuasa Hukumnya, Effendi Dali kepada media ini, pada perkara penganiayaan yang menyeret kliennya tersebut dan berakhir di meja hijau dengan tuntutan melanggar pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP dan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan itu, akhirnya berakhir juga.

“Perkara ini cukup menarik perhatian publik, dimana terlebih dahulu Saudara Hengki melaporkan lawannya dalam perkelahian, dan berbuntut sampai pada putusan akhir Majelis Hakim dengan putusan 3 bulan 10 hari,” ungkap Effendi mengawali pernyataannya, Senin (23/05/2022).

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Warga Omben, Sempat Terdengar Ledakan

Dijelaskannya, setelah lawannya menjalani hukuman, kemudian berganti kliennya tersebut yang ikut diadili. Meski sidangnya cukup panjang dan alot, dimana Tim Kuasa Kukum Hengki, yang dipimpin oleh Rovan Panderwais Hulima itu, mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap kliennya mereka.

“Setelah melewati pemeriksaan saksi dan masuk pada tuntutan JPU, Saudara Hengki dituntut oleh JPU 5 Bulan Penjara. Meski pada akhirnya, putusan Majelis Hakim saudara Hengki dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara, dengan potongan masa tahanan selama ditahan Kejaksaan,” jelas Effendi.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Sampang Dengan Raket Nyamuk Dibekuk Polisi

Ditambahkannya, kini kliennya telah bebas dari masa tahanan, karena terhitung semenjak pertama kali ditahan hingga saat ini masa tahanan telah selesai 3 bulan. Saat ini pun, Timnya masih menunggu informasi selanjutnya dari Hengki.

“Kami merasa senang klien mendapatkan vonis yang ringan seringan ringannya, yang memang sudah sebanding dengan perbuatannya. Dan semua berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim. Kami selaku PH hanya memperjuangkan haknya,” imbuhnya.

“Semoga ini bisa menjadi pengalaman kita semua khusunya masyarakat Gorut. Jika berperkara, seharusnya duduk bersama dan diselesaikan secara damai mufakat, bukan ke meja hijau,” tandasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB