Surabaya || Rega Media News
Setelah beberapa hari menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian sepeda motor di tempat kost Jalan Kapas Madya Selasa Mei 2022 malam lalu.
Petugas Kepolisian Sektor Tambaksari, jajaran Polrestabes Surabaya, akhirnya berhasil menangkap tersangka didepan Pom bensin (SPBU, red) Jalan Kedung Cowek, Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Z (39 th), asal warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Kota Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, tersangka Z ditangkap pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 kemarin.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa teman CA (sudah tertangkap) berinisial Z sedang berada didepan Pom Bensin Jalan Kedung Cowek,” terangnya.
Kepada petugas, lanjut Akhyar, tersangka mengaku sepeda motor hasil curiannya di jual ke wilayah Madura seharga Rp.1.250.000.
“Kini tersangka Z berada didalam sel tahanan Mapolsek Tambaksari, dan akan dijerat Pasal 363 KIHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.