Gorontalo || Rega Media News
Seorang pria berinisial AR (35), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Utara dan Team Rajawali Polres Gorontalo Kota, Kamis (26/05/2022) malam.
Dari ketetangan Polisi, AR diamankan lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan (Penikaman) terhadap AA (37), yang juga warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Peristiwa yang terjadi di Eks Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Kamis 26/05/2022 malam itu, mengakibatkan AA mengalami luka sayatan benda tajam di lengan kirinya.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU. Mohammad Nauval Seno mengungkapkan, terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan Pisau Badik (Senjata Tajam Tradisional Sulawesi Selatan).
“Awalnya korban AA sedang berada di depan rumah, dan terduga pelaku AR menanyakan kepada korban mengapa pelanggan air isi ulang di ambil oleh AA. Namun AA menjawab, bahwa pelangganlah yang menghubunginya,” ungkap Nauval, Kamis (26/05/2022) malam.
Lanjut Nauval, diduga tak terima dengan jawaban itu, AR langsung kembali ke rumahnya mengambil Pisau Badik, kemudian mendatangi AA lagi dan menganiaya pria malang itu dengan pisau tersebut.
“Tak terima dengan jawaban tersebut, AR masuk ke rumah dan mengambil pisau badik dan mengejar AA. Namun korban AA, masih sempat menangkis dengan kursi plastik, dan pisau badik mengena di bagian lengan kiri korban, yang mengakibatkan luka sayatan,” jelas Perwira Polisi berpangkat dua balok itu.
Ditambahkannya, kini terduga pelaku dan barang bukti, telah berhasil diamankan di Polsek Kota Utara, Kota Gorontalo, untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan korban, sementara dalam penanganan medis.
“Saat ini, terduga AR dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Utara. Sementara korban, masih dalam perawatan di RS. Aloe Saboe,” pungkasnya.