Asyik Pesta Miras, 4 Remaja Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, saat mengamankan sejumlah botol miras oplosan.

Caption: anggota Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, saat mengamankan sejumlah botol miras oplosan.

Gorontalo || Rega Media News

Empat remaja di Kota Gorontalo terpaksa diamankan Polsek Kota Barat, lantaran kedapatan sedang asyik berpesta Minuman Keras (Miras), di sebuah Perumahan Nelayan, Kelurahan Dembe 1, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (30/05/2022).

Dari keterangan kepolisian, diketahui empat masyarakat yang diamankan tersebut adalah SK(28), SA (17), RA (26) dan MH (16), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo A.S Rawung, dalam keterangannya menerangkan, aktivitas empat remaja itu diketahui pihaknya, dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada pesta miras yang digelar dari malam hari sampai siang tadi.

Baca Juga :  Kasus Cabul di Omben, Aktivis Wadul Ke DPRD Sampang

“Berdasarkan laporan masyarakat, personil Polsek Kota Barat yang dipimpin langsung oleh saya mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan empat remaja, berikut barang bukti beberapa botol Cap Tikus,” terang Eldo.

Lanjut Eldo, Aparat Kepolisian Sektor Kota Barat, tak hanya berhasil mengamankan empat remaja tersebut. Pihaknya juga, berhasil mengamankan puluhan botol Miras ilegal jenis Cap Tikus, dari warung tempat mereka membeli Miras itu beserta dengan pemilik warungnya.

“Setelah diamankan, kami melakukan interogasi dimana tempat mereka membeli minuman keras, dan kami mendatangi warung serta mengamankan 35 botol minuman keras jenis cap tikus dan pemilik warung,” lanjutnya.

Baca Juga :  DPRD Sampang Diminta Sampaikan Aspirasi Ulama' Kepada Tiga Institusi Pemerintah Pusat

Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, kepada awak media menambahkan, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo, untuk segera melaporkan kepada Polres Gorontalo Kota, apabila menemukan ada aktivitas seperti Miras, Narkoba, Judi dan Prostitusi.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, Narkoba, Judi dan Prostitusi, agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Polres Gorontalo Kota 0822-5990-4911, untuk segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB