Beli Sabu Rp 100 Ribu, Wanita di Surabaya Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua orang tersangka inisial (SI) dan (MA), saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Caption: dua orang tersangka inisial (SI) dan (MA), saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 2 orang di dua lokasi berbeda, Sabtu (28/05/2022) malam.

Kedua orang tersebut berinisial SI (37 th) seorang perempuan warga Jalan Tenggumung, Kelurahan Wonokusumo dan MA (31 th) seorang laki-laki indekost di Jalan Kapas Madya Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya petugas menangkap tersangka perempuan saat pesta narkoba sendirian di Wonokusumo Surabaya,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Ingatkan Anggotanya Tak Lakukan Pelanggaran

Lanjut Doni, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang laki-laki berinisial MA seharga Rp100 ribu.

“Setelah mendapat keterangan dari tersangka SI, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA didalam kostnya Jalan Kapas Madya Surabaya,” jelas Doni.

Dari hasil penangkapan terhadap SI, petugas mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 pipet kaca didalamnya berisi sabu berat bruto 1,71 gram.

Baca Juga :  Berkas Tersangka Curas Asal Omben Dilimpahkan Ke Kejaksaan

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 klip plastik kosong, 1 korek api gas warna ungu dan 1 unit Handphone merk Oppo type A37 warna gold,” terangnya.

Sedangkan barang bukti dari tersangka MA, petugas mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy type A03 core warna hitam.

“Kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB