Beli Sabu Rp 100 Ribu, Wanita di Surabaya Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua orang tersangka inisial (SI) dan (MA), saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Caption: dua orang tersangka inisial (SI) dan (MA), saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 2 orang di dua lokasi berbeda, Sabtu (28/05/2022) malam.

Kedua orang tersebut berinisial SI (37 th) seorang perempuan warga Jalan Tenggumung, Kelurahan Wonokusumo dan MA (31 th) seorang laki-laki indekost di Jalan Kapas Madya Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya petugas menangkap tersangka perempuan saat pesta narkoba sendirian di Wonokusumo Surabaya,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.

Baca Juga :  Satu Paket Rehab Rutilahu & MCK Program TMMD Sampang Selesai

Lanjut Doni, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang laki-laki berinisial MA seharga Rp100 ribu.

“Setelah mendapat keterangan dari tersangka SI, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA didalam kostnya Jalan Kapas Madya Surabaya,” jelas Doni.

Dari hasil penangkapan terhadap SI, petugas mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 pipet kaca didalamnya berisi sabu berat bruto 1,71 gram.

Baca Juga :  Tim Cobra Geram, Begal di Lumajang Kembali Beraksi

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 klip plastik kosong, 1 korek api gas warna ungu dan 1 unit Handphone merk Oppo type A37 warna gold,” terangnya.

Sedangkan barang bukti dari tersangka MA, petugas mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy type A03 core warna hitam.

“Kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB