Polisi Tangkap Mucikari Wikwik di Warkop Depan Hotel Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MJ) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka inisial (MJ) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial (MJ), warga Kupang Gunung Timur, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, di giras (warung kopi) depan Hotel Red Doorz Near Kaza Mall, Jl.Putro Agung Surabaya, Sabtu (28/05/2022) sore.

Pria berusia 49 tahun tersebut ditangkap petugas, lantaran menjadi pelantara penjual jasa hubungan sex (mucikari) seorang wanita kepada pria hidung belang disebuah hotel.

Selain menangkap tersangka MJ, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Hand Phone Samsung warna putih, uang tunai Rp 400 ribu, 1 sprei warna putih dan 1 handuk warna putih.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan ketika petugas melakukan penggrebekan disebuah hotel.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Dimutasi

“Ketika melakukan penggrebekan, petugas mengamankan 2 orang pria dan wanita sedang bermadu kasih didalam kamar hotel,” ucap Muhammad Akhyar, Selasa (31/05).

Saat diinterogasi terhadap keduanya, lanjut Akhyar, diketahui jika seorang pria tersebut menyewa wanita pelayanan sex komersial (PSK) dari seorang mucikari berinisial MJ.

“Setelah mendapat keterangan dari penyewa tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MJ yang saat itu sedang menunggu disebuah warung giras depan Mall,” ujarnya.

Kepada petugas, sambung Akhyar, tersangka MJ mengaku memasang tarif sebesar Rp 1,7 juta per-jam kepada para pria hidung belang. Dari tarif tersebut, MJ mendapat hasil sebesar Rp 500 ribu.

“Untuk modusnya, MJ menawarkan seorang wanita PSK melalui media sosial. Setelah mendapatkan calon yang minat, langsung di giring secara privat melalui WhatsApp untuk melakukan transaksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bangkalan

Sambung Akhyar, setelah melakukan transaksi melalui chat WhatsApp dan transaksi sudah ada kesepakatan, tersangka langsung mengantar wanita PSK yang sudah dijanjikan ke hotel yang sudah disepakati.

“Setelah mengantar, tersangka menunggu di warung kopi tidak jauh dari lokasi dan setelah selesai, wanita tersebut kembali dijemputnya,” terang Akhyar.

“Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506
KUHpidana, Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB