Polisi Tangkap Mucikari Wikwik di Warkop Depan Hotel Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MJ) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka inisial (MJ) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial (MJ), warga Kupang Gunung Timur, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, di giras (warung kopi) depan Hotel Red Doorz Near Kaza Mall, Jl.Putro Agung Surabaya, Sabtu (28/05/2022) sore.

Pria berusia 49 tahun tersebut ditangkap petugas, lantaran menjadi pelantara penjual jasa hubungan sex (mucikari) seorang wanita kepada pria hidung belang disebuah hotel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap tersangka MJ, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Hand Phone Samsung warna putih, uang tunai Rp 400 ribu, 1 sprei warna putih dan 1 handuk warna putih.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan ketika petugas melakukan penggrebekan disebuah hotel.

Baca Juga :  Kasus Jasmas, Kejaksaan Negeri Surabaya Kembali Tetapkan 3 Tersangka

“Ketika melakukan penggrebekan, petugas mengamankan 2 orang pria dan wanita sedang bermadu kasih didalam kamar hotel,” ucap Muhammad Akhyar, Selasa (31/05).

Saat diinterogasi terhadap keduanya, lanjut Akhyar, diketahui jika seorang pria tersebut menyewa wanita pelayanan sex komersial (PSK) dari seorang mucikari berinisial MJ.

“Setelah mendapat keterangan dari penyewa tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MJ yang saat itu sedang menunggu disebuah warung giras depan Mall,” ujarnya.

Kepada petugas, sambung Akhyar, tersangka MJ mengaku memasang tarif sebesar Rp 1,7 juta per-jam kepada para pria hidung belang. Dari tarif tersebut, MJ mendapat hasil sebesar Rp 500 ribu.

“Untuk modusnya, MJ menawarkan seorang wanita PSK melalui media sosial. Setelah mendapatkan calon yang minat, langsung di giring secara privat melalui WhatsApp untuk melakukan transaksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat, Rega Media News Gelar Talk Show Bersama Diskominfo dan Humas Polres Sampang

Sambung Akhyar, setelah melakukan transaksi melalui chat WhatsApp dan transaksi sudah ada kesepakatan, tersangka langsung mengantar wanita PSK yang sudah dijanjikan ke hotel yang sudah disepakati.

“Setelah mengantar, tersangka menunggu di warung kopi tidak jauh dari lokasi dan setelah selesai, wanita tersebut kembali dijemputnya,” terang Akhyar.

“Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506
KUHpidana, Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB