Aceh Selatan || Rega Media News
Ketua LSM Libas Aceh Selatan, Mayfendri, SE, menyampaikan dukunganya kepada aparat hukum khususnya yg menanggani Syariat Islam di bumi Serambi Mekkah ini, Satpol PP & WH hal itu dikatakan kepada sejumlah awak media di Tapaktuan, minggu (05/06/2022).
Dan ini katanya, kita selaku LSM dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, sangat menghargai Qanun Syariat Islam yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh sesuai MOU Helsinki dalam perdamaian anatara Pemerintah RI dengan GAM.
Untuk itu, tidak ada kata takut dalam memberantas pelaku Maksiat di Bumi Aceh ini, Satpol PP & WH adalah sebagai pelaksana Qanun tersebut dalam menegakkan Syariat Islam secara Kaffah di Nanggroe Aceh ini terang Mayfendri.
Kasus yang sedang ditanggani oleh Satpol PP & WH Aceh Selatan adalah kasus murni terkait Khalwat yang terjadi di kawasan Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan tegas Mayfendri, SE.
Sementara Kabid Penyidik Wilaytul Hisbah Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, menjawab pertanyaan awak media minggu (05/06) bahwa pihaknya Satpol PP & WH Aceh Selatan, tetap komit dalam penyelidikan dugaan tindak pidana Khalwat dan Ikhtilat serta Zina atas nama inisial “SY”.