Seorang Kuli Angkut di Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MU) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial (MU) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah. Seperti yang dilakukan pada hari Kamis (12/05/2022) lalu.

Para petugas pemberantas narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut kembali menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, didalam kost yang berlokasi di Jalan Gadukan Utara Surabaya.

Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan sebanyak 5 poket sabu-sabu, disimpan didalam tempat kaca mata warna hitam dengan masing-masing berat, 0,24 gram 3 poket.

Baca Juga :  Sudah Jadi Tersangka, Kasus Penipuan Oknum PNS Sampang Non Aktif Masih Dilaporkan ke Polisi

Selain itu, juga menemukan 2 poket sabu dengan berat 0,16 gram serta 1 korek api gas warna biru, 1 Handphone merk Vivo Type Y21 warna biru muda dengan sim card.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka berinisial MU bin AK (36 th), warga asli Gadukan Utara.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan, serta pemantauan adanya peredaran narkoba dilokasi,” ucap Hendro Utaryo.

Baca Juga :  Penadah Hp Curian di Surabaya Diringkus Polsek Kedungdung

Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka yang keseharian bekerja sebagai kuli angkut tersebut mengaku mendapatkan serbuk haram dari AR. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lanjut.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB