Sempat Dihajar Massa, Warga Sampang Diciduk Polsek Semampir

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juni 2022 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MS dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Caption: tersangka inisial MS dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Sempat viral video penangkapan 2 orang yang diduga pelaku pencurian sebuah handphone, pada hari Kamis (09/06/2022) kemarin, akhirnya Polsek Semampir menetapkan 1 tersangka sebagai pelaku yang sebenarnya.

Tersangka yang saat ini diproses secara hukum tersebut berinisial MS (37 th), asal warga Dusun Rakah, Desa Rongdalem Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, atau Kos di Jl Sidotopo, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Doni menjelaskan, kasus pencurian HP di Wonosari Wetan tersebut merupakan 1 orang yakni MS.

“Sedangkan saudaranya BK (saudara MS) merupakan sasaran yang salah dan saat itu juga ikut di massa lantaran diduga komplotan tersangka MS,” ucap Iptu Doni, Jum’at (10/06/2022).

Baca Juga :  "Cangkrukan", Kapolsek Mulyorejo Ajak Awak Media Jadi Garda Terdepan Tangkal Hoax

Untuk kronologisnya, sambungnya, tersangka MS bertemu BK di rel kereta api. Kemudian MS mengajak BK ke rumah saudaranya berjalan kaki di daerah Bulak Banteng Surabaya.

“Sesampainya di Gang Wonosari Wetan, MS tanpa sepengetahuan BK mengambil handphone didalam rumah korban yang saat itu tidak ada orangnya. Sedangkan BK berjalan mendahului MS,” terangnya.

Ketika mengambil handphone, lanjutnya, aksi MS diketahui korban dan korban langsung mengejar sambil berteriak maling. Sehingga tersangka MS di massa warga kampung.

Baca Juga :  Breaking News; Staf Pasar Blega Diduga Terjaring OTT

“Saat itu, BK yang mengetahui saudaranya (tersangka MS) di pukul warga kaget dan kembali untuk menolong MS. Namun saat hendak menolong BK dikirain komplotannya, sehingga juga ikut di massa warga,” terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka MS, yakni, 1 unit Handphone merk Realme Type C12 Warna Biru milik korban.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka MS dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUHPidana. Sedangkan untuk saudaranya BK dipulangkan lantaran tidak terlibat dalam kasus pencurian yang dilakukan tersangka MS,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB