Sempat Dihajar Massa, Warga Sampang Diciduk Polsek Semampir

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juni 2022 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MS dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Caption: tersangka inisial MS dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Sempat viral video penangkapan 2 orang yang diduga pelaku pencurian sebuah handphone, pada hari Kamis (09/06/2022) kemarin, akhirnya Polsek Semampir menetapkan 1 tersangka sebagai pelaku yang sebenarnya.

Tersangka yang saat ini diproses secara hukum tersebut berinisial MS (37 th), asal warga Dusun Rakah, Desa Rongdalem Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, atau Kos di Jl Sidotopo, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Doni menjelaskan, kasus pencurian HP di Wonosari Wetan tersebut merupakan 1 orang yakni MS.

“Sedangkan saudaranya BK (saudara MS) merupakan sasaran yang salah dan saat itu juga ikut di massa lantaran diduga komplotan tersangka MS,” ucap Iptu Doni, Jum’at (10/06/2022).

Baca Juga :  Bappeda Gorut Fasilitasi Rakor Rencana Pengembangan KEK Gopandang 

Untuk kronologisnya, sambungnya, tersangka MS bertemu BK di rel kereta api. Kemudian MS mengajak BK ke rumah saudaranya berjalan kaki di daerah Bulak Banteng Surabaya.

“Sesampainya di Gang Wonosari Wetan, MS tanpa sepengetahuan BK mengambil handphone didalam rumah korban yang saat itu tidak ada orangnya. Sedangkan BK berjalan mendahului MS,” terangnya.

Ketika mengambil handphone, lanjutnya, aksi MS diketahui korban dan korban langsung mengejar sambil berteriak maling. Sehingga tersangka MS di massa warga kampung.

Baca Juga :  Polres Pamekasan: HKN 'Bangkit Untuk Indonesia Emas'

“Saat itu, BK yang mengetahui saudaranya (tersangka MS) di pukul warga kaget dan kembali untuk menolong MS. Namun saat hendak menolong BK dikirain komplotannya, sehingga juga ikut di massa warga,” terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka MS, yakni, 1 unit Handphone merk Realme Type C12 Warna Biru milik korban.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka MS dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUHPidana. Sedangkan untuk saudaranya BK dipulangkan lantaran tidak terlibat dalam kasus pencurian yang dilakukan tersangka MS,” tutupnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB