Pegadaian Syari’ah Sampang Siapkan Produk Arrum Haji

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota (Eka Chandra Hertiansyah).

Caption: Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota (Eka Chandra Hertiansyah).

Sampang || Rega Media News

Bertempat di aula gedung PKPRI, Pegadaian Syari’ah Cabang Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar seminar Arrum Haji, Senin (13/06/2022), dengan tema “Literasi dan Edukasi Produk Pegadaian Syariah”.

Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota Eka Chandra Hertiansyah mengatakan, Arrum Haji adalah salah satu produk Pegadaian yang berbentuk pembiayaan syariah untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur haji regular.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembiayaan dari Arrum Haji tersebut, merupakan pinjaman dalam bentuk tabungan haji,” ujar Eka Chandara kepada awak media, usai seminar, Senin (13/06).

Eka Chandra menjelaskan, pegadaian memberikan layanan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan untuk pergi beribadah ke tanah suci Mekkah.

Baca Juga :  Terjun Langsung ke TKP Pembakaran Mapolsek, Kapolda Jatim Imbau Masyarakat Guyub Rukun

Eka juga mengklaim, jika program tersebut telah melalui kajian dari dewan syariah nasional, serta sudah mendapatkan sertifikasi legal dari badan berwenang.

“Selain itu, juga telah mendapatkan ijin dan dipastikan syar’i sesuai peraturan pemerintah,” jelasnya.

“Jadi, bapak dan ibu akan aman kalau mau naik haji lewat program ini. Program ini sudah dikaji oleh dewan syariah, sudah mendapat ijin dan dipastikan syar’i sesuai aturan pemerintah,” tutur Eka.

Untuk menabung lewat Arrum Haji Pegadaian, jelas Eka, caranya cukup mudah. Antara lain menyerahkan foto copy KTP dan jaminan emas batangan (LM) minimal 3,5 gram atau emas perhiasan berkadar 70% senilai 7 gram.

Baca Juga :  Tunggu Proses PAW, Dua Desa di Sampang Dijabat PJ

“Syaratnya harus beragama Islam, usia minimal 12 tahun saat mendaftar, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo, fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK). Untuk pas foto 3×4 dan 4×6 disediakan oleh Kementerian Agama,” tandas Eka.

Sekedar diketahui, kegiatan seminar Arrum Haji yang berlangsung khidmat tersebut di nara sumberi langsung Deputy Pegadaian Syariah area Madura, Mochamad Choyin, dan mantan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman Wafi.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran
Babinsa Dukung Ekonomi Lokal Lewat Pendampingan Petani Palengaan
24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak
Desa Parseh Jadi Contoh Pembangunan Gerai KDMP
Habib Alwi: Akhlak Rasulullah Masih Hidup di Madura
Pembangunan Gerai KDMP Sampang Dimulai
Gandeng IAI, Siapkan Wajah Baru Alun-Alun Bangkalan
Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Babinsa Dukung Ekonomi Lokal Lewat Pendampingan Petani Palengaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:56 WIB

24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Desa Parseh Jadi Contoh Pembangunan Gerai KDMP

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Habib Alwi: Akhlak Rasulullah Masih Hidup di Madura

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di lokasi kebakaran di Desa Gro'om, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 20 Okt 2025 - 16:23 WIB

Caption: Pengusaha sukses asal Pamekasan Madura Jawa Timur H. Her, tampak bersama KH. Mahrus Malik dan sejumlah ulama', (dok. regamedianews).

Ragam

Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta

Senin, 20 Okt 2025 - 15:40 WIB

Caption: korban pembacokan terbaring bersimbah darah, saat dibawa ke rumah sakit, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Petugas SPBU di Sampang Jadi Korban Pembacokan

Senin, 20 Okt 2025 - 12:03 WIB

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:03 WIB