Bangkalan || Rega Media News
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile (Mobile Incar) mulai diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan, hal itu bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara.
“Mobile Incar tersebut, berkeliling ke seluruh wilayah Bangkalan,” kata Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Abdul Azis Sholahuddin kepada awak media, Selasa (14/06/2022).
Azis menjelaskan, untuk mengetahui pelanggaran kasat mata, misalnya tidak menggunakan helm, melanggar rambu dan melawan arus akan secara otomatis ter-capture oleh mobile Incar.
“Sementara untuk pelanggaran lainnya akan dilakukan secara manual,” imbuh perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.
Ia mengungkapkan, jika mobil incar sudah di launching di seluruh Kabupaten se Provinsi Jawa Timur.
“Jadi, untuk penindakan saat ini sudah menggunakan mobile Incar, juga selama Operasi Patuh Semeru berlangsung 14 hari kedepan,” ucapnya.
Menurut Azis, setiap ada pelanggaran maka akan ter-capture oleh kamera Incar. Selanjutnya akan dikonfirmasi sesuai alamat yang ada di STNK tersebut.
“Jika benar kendaraan tersebut masih miliknya, maka dikonfirmasi oleh penerima surat,” jelasnya
Tetapi, jika kendaraan tersebut sudah dijual, maka juga bisa dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sudah dijual.
“Sampai dengan hari ini terkonfirmasi 75 kendaraan telah melanggar lalulintas,” paparnya.
Azis berharap, dengan adanya mobile Incar pihaknya bisa melakukan penindakan secara elektronik, tidak ada lagi perdebatan atau interaksi diantara petugas dengan masyarakat.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu tertib dalam berlalulintas,” pungkasnya.